Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Bupati Banjar Kembalikan Aslam Jadi Sekretaris DPRD, Begini Penjelasan Wabup..

Sheilla Farazela • Jumat, 29 Maret 2024 | 13:22 WIB

PASTIKAN: Wabup Banjar Habib Idrus Al Habsyi pastikan posisi Sekretaris DPRD Siti Mahmudah yang baru dilantik akan dikembalikan kepada Aslam, Jumat (29/33024) dini hari. (Foto: Sheilla Farazela)
PASTIKAN: Wabup Banjar Habib Idrus Al Habsyi pastikan posisi Sekretaris DPRD Siti Mahmudah yang baru dilantik akan dikembalikan kepada Aslam, Jumat (29/33024) dini hari. (Foto: Sheilla Farazela)
MARTAPURA - Belakangan ramai dibicarakan terkait proses penggantian Sekretaris DPRD Banjar yang dinilai melanggar Peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2019 Tentang Tata Tertib (Tatib).

DPRD Banjar juga menilai penggantian Sekwan dari Aslam ke Siti Mahmudah yang dilantik Bupati Banjar, H Saidi Mansyur pada (21/3/2024) tadi telah cacat secara formal dan materiel.

Berdasarkan Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2014 pasal 205 ayat 2, salah satu syarat penunjukan Sekwan harus dikonsultasikan, dan mendapat persetujuan dari Ketua DPRD juga harus dikonsultasikan ke pimpinan fraksi-fraksi di DPRD.

DPRD Banjar menyebut tahapan tersebut tidak dilalui Pemkab Banjar dan surat konsultasi hanya dikirimkan melalui pesan singkat via WhatsApp, sehingga suratnya tidak digubris.

Atas kejadian itu DPRD Banjar melayangkan surat keberatan atas penggantian Sekwan ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) dan Bupati Banjar, pasca menggelar rapat darurat pada Minggu (24/3/2024) tadi.

Menyikapi hal itu, Wabup Banjar Said Idrus Al-Habsyie, memastikan terkait surat yang dilayangkan DPRD tentang keberatan atas penggantian Sekwan tersebut telah mendapatkan tanggapan dari Bupati Banjar Saidi Mansyur.

"Jadi, Bupati Banjar mengambil kesimpulan untuk mengembalikan Aslam menjadi Sekwan,” kata Wabup Banjar, usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Banjar, Jumat (29/3/2024) dini hari.

Wabup Banjar menyampaikan, selanjutnya akan meminta izin ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk pencabutan SK dan pengembalian Aslam sebagai Sekretaris DPRD Banjar .

“Insya Allah secepatnya. Rencananya pada Minggu (1/4/2024) sore, saya bersama Kepala BKPSDM Banjar dan anggota legislatif akan berangkat ke Kemendagri,” ucapnya.

Kepala BKPSDM Banjar Erny Wahdini menjelaskan, untuk pengembalian Aslam menjabat sebagai Sekwan ini, tentunya ada beberapa proses yang dilalui.

“Kita harus mendapatkan izin dari Kemendagri, lalu dimasukkan ke by sistem Aplikasi Sistem Informasi Jabatan Pimpinan Tinggi (SIJAPTI). Selain itu, juga harus mendapatkan rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Baru SK Bupati bisa diterbitkan kembali,” jelas Erny.

Ia mengungkapkan, proses pengembalian Aslam menjabat sebagai Sekwan dapat berlangsung cepat, jika dokumennya sudah lengkap.

“Sekitar empat hari sudah terbit untuk rekomendasi dari KASN. Tapi, kami masih belum bisa memastikan penerbitan izin dari Kemendagri, karena kami belum pernah berurusan terkait kasus seperti ini,” pungkasnya.

Sementara Ketua DPRD Banjar, H M Rofiqi menyebut, pihaknya berencana mengembalikan posisi Sekwan dengan pengusulan hak angket yang ditanda tangani sebanyak 34 anggota DPRD Banjar. Dan pada saat rapat paripurna yang dilangsungkan pada Kamis (28/3/2024) malam, Pemkab Banjar mengumumkan akan mengembalikan posisi Sekwan kepada Aslam.

"Tujuan angket sebenarnya untuk mengembalikan Sekwan. Di dalam tadi Pemkab Banjar sepakat akan mengembalikan itu. Jadi secara eksplisit mengakui mereka salah dan akan mengembalikan jabatan Sekwan dalam tempo sesingkatnya. Kalau tujuan angket sudah tercapai jadi ngapain pakai angket lagi," ujar Rofiqi.

Rofiqi berharap dalam tempo satu minggu pengembalian jabatan Sekwan tersebut dapat diselesaikan.

Politisi Gerindra tersebut menilai jika ada dampak implikasi hukum terhadap DPRD, dengan prosedur pengangkatan Sekwan yang salah, hal itu bukan kesalahan dari pihaknya.

 

Editor : Sutrisno
#peraturan #dprd banjar #Banjar #bupati