Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

THR Wajib Dibayarkan, Bila Macet, Laporkan!

Endang Syarifuddin • Selasa, 26 Maret 2024 | 12:32 WIB
POSKO THR: Foto ilustrasi, posko THR yang dibuka Kemnaker RI beberapa tahun lalu. Posko serupa juga akan dibuka di daerah, tak terkecuali di Banjarmasin.
POSKO THR: Foto ilustrasi, posko THR yang dibuka Kemnaker RI beberapa tahun lalu. Posko serupa juga akan dibuka di daerah, tak terkecuali di Banjarmasin.

BANJARMASIN – Bagi pekerja yang belum mendapat tunjangan hari raya (THR) dari perusahaan tempatnya bekerja, dapat melapor ke posko pengaduan THR yang dibuka Pemko Banjarmasin.

Posko itu dibuka di kantor Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin di Kompleks Semanda, Banjarmasin Timur.

"Jika ada pekerja yang ingin mengadu bisa melapor ke kantor," kata Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isa Anshari, Senin (25/3).

Posko itu resmi dibuka sejak kemarin sampai Lebaran nanti.

Dia menegaskan, THR wajib dibayarkan penuh, paling lambat tujuh hari sebelum Idulfitri.
Mengacu pada surat edaran (SE) yang dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan nomor M/2/HK.04/III/2024.

Di sana disebutkan, THR wajib diberikan kepada pekerja/karyawan/buruh dengan masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

Dalam SE itu juga diatur sanksi administrasi bagi perusahaan yang tidak memberikan THR. Yakni, teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara produksi, hingga pembekuan izin usaha.

Ia berharap seluruh pengusaha di Banjarmasin melaksanakan kewajibannya sesuai aturan yang berlaku.

"Mudah-mudahan tidak ada kasus, sama seperti tahun sebelumnya," tutup Isa.

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Tunjangan #banjarmasin #Hari Raya #thr