BANJARMASIN – Dinas Koperasi Usaha Mikro dan Tenaga Kerja (Diskopumker) Banjarmasin membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR).
Bagi pekerja yang belum mendapatkan THR, dapat segera melapor.
“Jika ada pekerja yang ingin menyampaikan aduan, bisa melapor ke kantor,” kata Kepala Diskopumker Banjarmasin, Isa Anshari, Senin (25/3) siang.
Ia menegaskan, pemberian THR kepada para pekerja harus sudah dibayarkan secara penuh.
Paling lambat tujuh hari sebelum hari Raya Idulfitri.
Hal itu mengacu kepada Surat Edaran (SE) yang baru saja dikeluarkan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker), beberapa waktu lalu.
Berdasarkan Surat Edaran bernomor M/2/HK.04/III/2024 itu, THR wajib diberikan kepada pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih.
“Semoga saja tidak ada pengaduan, sama seperti tahun lalu,” cetus Isa.
Editor : Eddy Hardiyanto