BANJARMASIN – Kepala Dinas Perdagangan dan Industri Banjarmasin, Ichrom Muftezar memberikan klarifikasi terkait kegagalan revitalisasi Pasar Sudimampir Baru dan Pasar Ujung Murung.
Bukan lantaran investor yang kabur, seperti yang diungkap anggota DPRD Banjarmasin, melainkan karena sekelompok pedagang yang menolak rencana itu.
Pedagang di Blok Sudimampir Baru meminta pemko menunggu masa hak guna bangunan (HGB) berakhir pada tahun 2025 nanti.
"Bukan investornya yang batal, tapi pedagangnya yang tidak sepakat. Mereka meminta revitalisasi dikerjakan setelah HGB berakhir," kata Tezar, Ahad (24/3).
"Sedangkan pedagang di Blok Ujung Murung, sebenarnya sudah sepakat dengan beberapa syarat," tambahnya.
Tezar mengaku bisa memahami alasan pedagang. "Mereka khawatir ketika masuk ke penampungan sementara bakal sepi dan kehilangan pembeli," ujarnya.
"Ditambah anggapan tempatnya kurang representatif dan segala macam," sambungnya.
Disebutkannya, ada seratus pedagang di Ujung Murung. Tersebar di Blok Amandit, Pasar Besar, dan Atom Kilat. Sedangkan di Sudimampir Baru ada 403 pedagang, mereka menghuni Blok Pasar Kembang dan Blok Keramik.
"Kepemilikannya berbeda-beda. Ada tanah dan bangunannya milik pemko, ada yang tanahnya milik warga dan bangunannya milik pemko, ada juga yang keduanya milik masyarakat," jelasnya.
Lalu, bagaimana dengan investor yang disebut-sebut kemarin? Tezar mengaku harus berkoodinasi dengan Bagian Tata Pemerintahan.
"Sebab yang mengurusi perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga itu bagian pemerintahan. Perlu koordinasi lagi, apakah langkah kami sudah betul atau tidak," jawabnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief