KANDANGAN – Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS awal pekan tadi sudah mulai melakukan operasi yustisi penegakkan Perda Ramadhan.
Apa saja jenis pelanggaran yang ditemukan, Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS Indera Darmawan mengatakan, di hari pertama dan kedua tidak ada ditemukan warga melanggar Perda Ramadhan.
“Hari ketiga ada satu warga yang melanggar Perda Ramadhan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Rabu (20/3/2024).
Warga melanggar Perda Ramadhan ini ditemukan saat makan dan minum di tempat umum
“Warga ini tidak dikenakan tipiring. Hanya teguran tertulis,” sebut Indera.
Editor : Muhammad Helmi