KANDANGAN – Warga diharapkan dapat melaksanakan ibadah Ramadhan 1445 Hijriah dengan aman dan nyaman.
Untuk itu, Satpol PP dan Damkar Kabupaten HSS menyosialisasikan Surat Edaran (SE) tentang kegiatan dan larangan pada bulan Ramadhan, sebelum menerapkan Perdanya.
Kasi Penegakan dan Peraturan Daerah (PPD) Satpol PP dan Damkar HSS, Indera Darmawan mengatakan sosialisasi SE tentang kegiatan dan larangan pada bulan Ramadhan 1445 Hijriah dilakukan selama dua minggu.
“Seminggu sebelum puasa, dan seminggu selama bulan Ramadhan,” ujarnya saat dikonfirmasi, Kamis (14/3/2024).
“Minggu depan Perda Ramadhan sudah diterapkan,” tegas Indera.
Berdasarkan Perda Kabupaten HSS nomor 9 tahun 2016 tentang perubahan atas Perda nomor 18 tahun 2005 tentang ketentuan kegiatan dan larangan pada bulan Ramadhan.
Selama Ramadhan, masyarakat dilarang membuka tempat hiburan, restoran, rombong dan sejenisnya pada siang hari.
Berlaku mulai waktu imsyak sampai dengan berbuka puasa.
“Bagi melanggar, diancam pidana penjara selama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” sebut Indera.
Dilarang makan, minum dan atau merokok di restoran, warung, rombong dan sejenisnya serta tempat umum lainnya mulai waktu imsyak sampai dengan berbuka puasa.
Serta, dilarang bagarakan sahur yang dilaksanakan oleh orang atau badan baik melalui tempat ibadah atau bentuk partisipasi lainnya dilaksanakan sebelum pukul 03.00 Wita.
“Mereka yang melanggar, diancam pidana penjara selama 10 hari atau denda paling sedikit Rp50 ribu,” sebutnya.
Diperbolehkan membuka restoran, warung dan sejenisnya untuk keperluan berbuka puasa mulai pukul 17.00 Wita.
Berjualan makanan dan minuman untuk keperluan berbuka puasa, dengan membuka dagangannya mulai pukul 13.00 Wita untuk wilayah Pasar Kandangan
Sedangkan di luar Pasar Kandangan mulai pukul 12.00 Wita.
Diperbolehkan melakukan usaha jual beli bahan makanan dan minuman untuk keperluan rumah tangga, baik pada lingkungan pasar daerah atau desa serta warung dan sejenisnya.
Dengan syarat, selama barang yang diperjual belikan tidak langsung dimakan dan diminum pada tempat tersebut.
Editor : Fauzan Ridhani