Rumah dinas bagi abdi negara disediakan gratis. Namun, itu tak sepenuhnya berlaku di Hulu Sungai Utara (HSU). Ada aturan tak tertulis, penghuni baru yang ingin menempati mesti membayar dahulu ke mantan penghuni sebelumnya.
****
AMUNTAI – IL masih mendiami rumah dinas di Amuntai Tengah. Hanya berjarak sekitar 1,5 kilometer dari Kantor Bupati Hulu Sungai Utara. ASN yang berdinas Sekretariat Pemkab HSU itu memilih menempatinya, karena tidak memiliki tempat tinggal di Amuntai.
Ia kebetulan juga tak memiliki keluarga di Amuntai untuk menumpang hidup. IL adalah ASN pendatang dari luar Provinsi Kalsel. “Tak punya rumah pribadi atau keluarga di HSU, jadi memanfaatkan fasilitas yang disediakan pemerintah,” ujarnya.
Namun, IL awalnya tidak bisa langsung menempati rumah dinas itu begitu saja. Ada syarat yang harus dipenuhinya. IL harus melakukan penggantian biaya perawatan dari penghuni sebelumnya. “Puluhan juta lah. Begitupun penghuni sebelumnya, juga melakukan hal yang sama, sebagai uang perbaikan rumah dinas,” ungkapnya.
ASN di salah satu dinas, AR juga mengalaminya. “Dulu, saya juga bayar uang ganti perawatan. Pertama masuk di rumah dinas itu, lantai kamar jebol. Otomatis ganti pakai dana pribadi,” ucapnya.
Kini, AR sudah pindah dari rumah dinas yang terletak di belakang Kantor Kecamatan Amuntai Tengah ini. “Sudah ada dana cukup. Akhirnya memilih untuk kredit rumah, dan keluar dari rumah dinas,” kenangnya.
Menurut AR, sebenarnya tak ada aturan penghuni baru diminta uang pengganti perawatan. Namun, praktik ini sudah menjadi tradisi. Memaksa penghuni baru menyepakatinya. “Cocok, lanjut. Tidak, ya menanti ASN lainnya yang berminat. Seperti itu, dan sudah turun temurun,” ungkapnya.
Tradisi membayar uang pengganti bagi penghuni baru itu justru menjadi batu sandungan pihak dinas sebagai pengguna aset maupun Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU. Beberapa rumah dinas akhirnya dibiarkan kosong. Penghuni sebelumnya sudah purna tugas atau telah memiliki rumah pribadi. Sementara calon penghuni baru mengurungkan niat, lantaran enggan membayar. Apalagi nilai uang pengganti menguras isi kantong.
Dari pengamatan Radar Banjarmasin, tak sedikit rumah dinas dibiarkan kosong itu kondisinya juga rusak. Salah satunya berada di Jalan Negara Dipa, Kelurahan Sungai Malang. Padahal dulunya rumah dinas ini ditempati pejabat dari Dinas Pendidikan dan Kebudayaan HSU.
Berhubung kondisi rumah dinas banyak yang mengalami kerusakan, IL berharap dinas terkait bisa merenovasi biar lebih manusiawi. Tentu saja dananya dari anggaran daerah. “Lewat perbaikan yang dilaksanakan pemerintah daerah, tidak membuat penghuni harus mengeluarkan biaya perawatan,” ujarnya.
Sebenarnya masih banyak rumah dinas di daerah ini. Bahkan, ada pula yang masih ditempati ahli waris pensiunan ASN.
Sementara di HSU ada lebih dari 3.000 ASN. Tentu banyak pula sebenarnya mendambakan fasilitas rumah dinas yang dikenal murah meriah.
Retribusinya paling tinggi tipe C dikenakan Rp200 ribu per bulan. Tipe D dikenakan Rp175 ribu, dan tipe E cukup bayar Rp125 ribu. Daripada menyewa kontrakan di Kota Amuntai yang mencapai Rp500-800 ribu sebulan.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) HSU, Rahman Heriadi mengatakan aset daerah yang didata oleh pihaknya mulai keberadaan kendaraan, tanah, dan rumah dinas milik Pemkab HSU. Sementara hak guna diserahkan ke SKPD masing-masing sebagai pengguna aset. “Jadi secara fungsi kami sebagai pendata saja,” ujar Rahman. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) HSU juga hanya bertugas sebagai pemungut iuran pengguna rumah dinas.
Meskipun begitu, BPKAD HSU akan mengusulkan peraturan bupati terkait aturan yang mengikat pengguna aset rumah dinas selama aktif menjadi ASN HSU. Pihaknya juga berencana menaikkan tarif retribusi rumah dinas pada tahun 2024. “Mungkin kenaikan sekitar Rp50 ribu,” ujarnya.
Terkait adanya kesepakatan uang pengganti, Rahman mengakui juga mengetahuinya. Bahkan, ia juga pernah mengalaminya saat tinggal di rumah dinas. “Untuk tebus menebus rumah dinas merupakan kesepakatan penghuni lama maupun yang akan menempati,” ungkapnya. Meski diakuinya tidak ada aturan yang mengatur hal itu.
Menurutnya, hal ini terjadi karena perawatan rumah dinas tidak dianggarkan oleh SKPD masing-masing. “Anggaran perawatan (semestinya, red) dianggarkan dinas maupun Bagian Umum di Pemkab HSU. Kami hanya melakukan fungsi pendataan,” terangnya.
Klasifikasi Rumah Dinas di HSU
Tipe Jumlah Tarif Retribusi Perbulan
- Tipe D 41 Unit Rp200 ribu (Potong langsung dari gaji ASN)
- Tipe C 83 Unit 175 ribu.
- Tipe E 53 Unit Rp 150 ribu.
Total Rumdin: 177 Rumdin.
Lokasi:
- Kecamatan Amuntai Tengah
- Kecamatan Amuntai Selatan.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief