KALTENG - PT Perkebunan Nusantara IV Regional V (Eks PTPN XIII) melakukan Penandatanganan Nota Kesepakatan atau MoU dengan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) pada Rabu (21/02/2024) kemarin.
MoU ini merupakan komitmen bersama untuk menjalin sinergi terkait penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara (datun).
Bertempat di Ballroom Hotel Aquarius Palangkaraya, MoU ini ditandatangani oleh Region Head PTPN IV Regional V Khayamuddin Panjaitan dan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah Dr Undang Mugopal, SH., M.Hum.
Hadir pula dalam penandatanganan MoU ini jajaran manajemen PTPN IV Regional V, seperti Kepala Bagian Sekretariat dan Hukum Diar Nugraha Gumelar, Group Manager Kalimantan Selatan-Tengah Syaripudin.
Sedangkan dari pihak Kejati Kalteng adalah Asisten Perdata dan Tata Usaha Edi Irsan Kurniawan, S.H., M. Hum, dan para Jaksa Pengacara Negara.
Pada kesempatan ini, Khayamuddin Panjaitan selaku Region Head PTPN IV Regional V menyampaikan, bahwa operasional aktivitas perkebunan PTPN IV Regional V berada di empat provinsi di Pulau Kalimantan, salah satunya di Provinsi Kalteng.
Menurutnya pendampingan dari Kejati Kalteng perlu dilakukan agar aksi-aksi korporasi terutama terkait pengembangan usaha agar tidak melenceng dari koridor aturan yang berlaku.
“Pada umumnya kolaborasi ini akan mengawal proses bisnis PTPN IV khususnya Regional V meliputi pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, tindakan hukum lainnya, serta kerja sama mitigasi risiko hukum,” ujar Khayamuddin.
Sementara, Kepala Kejati Kalteng, Dr Undang Mugopal, SH., M.Hum, menjelaskan, kerjasama ini menjadi langkah penting dalam memastikan keberlanjutan industri perkebunan sambil mematuhi prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Kejati Kalteng menurutnya berkomitmen untuk mendukung upaya penegakan hukum yang adil dan efektif.
Ia menjelaskan jaksa pengacara negara juga memiliki peran untuk menjaga aset negara, seperti aset milik PTPN IV Regional V, serta dapat memberikan bantuan pendampingan hukum atas proses bisnis yang telah dilakukan.
“Kerjasama ini diharapkan akan membawa manfaat yang positif bagi kedua belah pihak dan juga masyarakat luas, sehingga menciptakan lingkungan bisnis berkelanjutan yang sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujarnya.
Editor : Muhammad Helmi