Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tak Tertib Copot APK di Masa Tenang, Caleg dan Parpol Terancam Sanksi dari Bawaslu

M Akbar • Minggu, 11 Februari 2024 | 17:40 WIB
HARUS DITERTIIBKAN: Sejumlah APK masih terpasang di Kabupaten HSU, padahal sudah memasuki masa tenang kampanye.(foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)
HARUS DITERTIIBKAN: Sejumlah APK masih terpasang di Kabupaten HSU, padahal sudah memasuki masa tenang kampanye.(foto: M Akbar/Radar Banjarmasin)

AMUNTAI - Mulai Minggu (11/2/2024) hingga Selasa (13/2/2024) memasuki masa tenang kampanye jelang Pemilu 2024 yang digelar Rabu (14/2/2024).

Pada masa tenang kampanye tersebut, tidak boleh lagi ada Alat Peraga Kampanye (APK) yang terpasang, baik itu, spanduk, baliho, dan APK lainnya.

Namun, berdasarkan pengamatan Radar Banjarmasin di Jalan Brigjen Hasan Basri, di Desa Muara Tapus, Kabupaten HSU, masih ada APK Caleg dan Parpol terpajang.

Ketua Panwaslucam Amuntai Tengah, Akhmad Ismail mengatakan pihaknya sudah melakukan penertiban APK walaupun belum secara menyeluruh.

“Sudah kami tertibkan sebagian. Ada juga caleg maupun simpatisan yang melakukan penurunan APK secara mandiri. Malam ini kami lanjutkan penertiban APK yang masih terpasang,” ujarnya Minggu (11/2/2024).

Sementara itu, Khairudin, Komisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu HSU mengimbau Caleg maupun Parpol yang belum sepenuhnya mencopot APK untuk segera menertibkan secara mandiri.

“Ada teguran hingga sanksi kepada parpol dan caleg yang belum melepas APK mereka pada masa Minggu tenang ini,” jawabnya.

Editor : Fauzan Ridhani
#sanksi #Pemilu 2024 #Bawaslu #Parpol #caleg #alat peraga kampanye (APK)