Tidak hanya ayahnya, Lian Silas, terseret dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Narkotika dari gembong narkoba Fredy Pratama alias Miming. Keluarganya, Satria Gunawan alias Babah, juga turut dijadikan tersangka.
***
BANJARMASIN – Berkas perkara Babah akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Banjarmasin dalam waktu dekat. Lantas siapa sosok Babah?
Satria Gunawan bukan orang jauh dari keluarga gembong narkoba yang menjadi buruan Interpol itu. Babah masih ada kaitan keluarga dengan Lian Silas. Peran Babah di kasus ini tak jauh beda dari Silas. Mengelola uang hasil narkoba Miming.
Dengan uang haram dari bisnis narkoba Miming, Babah menjalankan bisnis jual beli tanah sejak tahun 2016 lalu. Dari tangannya, Bareskrim Mabes Polri menyita nilai aset dengan total sebanyak Rp55 miliar. Tak hanya itu, polisi juga menyita sebesar Rp11 miliar lebih dari Babah. Barang bukti yang disita tersebut antara lain 46 bidang tanah, dan 2 bidang tanah beserta bangunan.
“Perannya sama dengan terdakwa TPPU lain. Khusus tersangka ini (Babah, red), digunakan untuk bisnis jual beli tanah,” terang Kepala Kejaksaan Negeri Banjarmasin, Indah Laila usai penyerahan tahap II dari Kejagung RI, Selasa (6/2) kemarin.
Indah Laila memastikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyusun dakwaan dalam tempo 20 hari ke depan, untuk dilimpahkan ke pengadilan. “Mulai hari ini (kemarin, red), tersangka dititipkan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banjarmasin,” ungkapnya.
Menampung uang hasil narkoba dari Miming, Babah rupanya tak hanya menampung di rekening pribadinya. Dalam proses penyidikan polisi, Babah juga terungkap menggunakan rekening anak-anaknya untuk mendapatkan uang pengiriman dari gembong narkoba tersebut.
Turut hadir dalam penyerahan tahap II kemarin, jaksa peneliti dari Kejaksaan Agung Paris Manalu. Ia adalah jaksa saat kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang mencuat di tanah air, beberapa waktu lalu.
Paris mengungkap dalam kasus ini, sudah ada 10 berkas perkara jaringan Miming yang dilimpahkan ke sejumlah Kejaksaan Negeri sesuai domisili tersangka. Total nilai aset yang disita mencapai Rp10,5 triliun.
Satria Gunawan dan Lian Silas perkaranya dilimpahkan ke Kejari Banjarmasin. Sedangkan lainnya ada juga di Kejari Makassar, Kejari Malang, Kejari Surabaya, dan Kejari Yogyakarta.
Menurut Paris, bukan hanya besar kecilnya hukuman pidananya saja. Kejagung juga sangat mendukung upaya memutus rantai jaringan pengedar narkoba ini. “Memiskinkan para bandar dengan TPPU dengan cara menyita sebanyak-banyaknya aset tersangka,” terangnya.
Babah terancam pidana penjara 20 tahun, dan denda paling banyak Rp5 miliar. Penyidik memasang pasal 3,4,5 dan 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan atau pasal 137 huruf a, Undang-Undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo pasal 55 (1) ke 1 KUHP.
Pengembangan Kasus Pencucian Uang Miming
- Satria Gunawan alias Babah ada kaitan keluarga dengan Lian Silas.
- Berperan mengelola uang hasil narkoba gembong internasional Fredy Pratama alias Miming.
- Babah menjalankan bisnis jual beli tanah.
- Barang bukti yang disita antara lain 46 bidang tanah, dan 2 bidang tanah beserta bangunan.
- Total nilai aset sebanyak Rp55 miliar
- Uang Babah lebih dari Rp11 miliar juga disita.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief