BANJARMASIN – Rencana Pemko Banjarmasin untuk menggusur Pasar Batuah telah sampai ke telinga warga.
Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina cukup yakin bisa mengamankan aset lahan pasar di Jalan Veteran, Banjarmasin Timur tersebut.
Sebab hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin telah menolak gugatan warga.
Kuasa hukum warga Kampung Batuah, M Yusuf menanggapinya dengan santai. Pengacara yang tergabung dalam Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Gerakan Pemuda (KP) Ansor Kalimantan Selatan ini menegaskan, putusan itu tidak bisa dijadikan landasan untuk menggusur.
"Putusan hakim PTUN sama sekali tidak menyentuh dan tidak membahas legalitas alas hak kepemilikan," kata Yusuf, Senin (29/1).
Meski hakim menolak gugatan warga, namun itu tidak bisa dijadikan sebagai dasar bahwa lahan tersebut adalah milik pemko.
Sebab gugatan itu hanya membahas soal Surat Keputusan (SK) Wali Kota Banjarmasin Nomor 109 Tahun 2022 tentang Program Pembangunan Strategis Daerah Perdagangan dan Perindustrian, apakah sesuai prosedur atau tidak.
"Beda persoalan. Gugatan itu hanya persoalan SK wali kota yang kami anggap cacat prosedur," jelasnya.
Jika ingin melanjutkan penggusuran, pemko harus bisa menunjukkan bukti alas hak atas kepemilikan tanah pasar yang dikuatkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Banjarmasin.
"Kalau ingin melanjutkan, pemko harus menempuh upaya hukum ke pengadilan terkait alas hak kepemilikan lahan terlebih dahulu," tukasnya.
Apabila sudah ada keputusan dari pengadilan, baik dari tingkat pertama hingga ketiga, baru bisa mengajukan upaya eksekusi.
"Pemko harus mengajukan upaya eksekusi melalui pengadilan," kata Yusuf.
Lalu langkah apa yang disiapkan warga jika pemko ngotot mengeksekusi? Yusuf memilih menunggu dan melihat keadaan.
"Sementara ini belum ada. Tapi kalau pemko mengajukan gugatan, akan kami dihadapi," tandasnya.
Pasar Batuah berdiri di atas tanah seluas 7.230 meter persegi. Masalahnya, selain menjadi tempat 120 pedagang mencari nafkah, juga menjadi permukiman dua rukun tetangga (RT). Mereka sudah puluhan tahun tinggal di sana.
Pada 2022 lalu, dibantu kucuran Rp3,5 miliar dari Kementerian Perdagangan, pemko ingin membongkar dan membangun ulang pasar itu. Namun gagal karena menghadapi perlawanan masyarakat.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief