BARABAI - Sudah dua bulan lebih masa Kampanye Pemilu 2024 berlangsung.
Selama itu pula Bawaslu Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) belum mencatat ada pelanggaran penempatan alat peraga kampanye (APK).
"Alhamdulillah, sampai saat ini tidak ada laporan dari Panwascam terkait pelanggaran penempatan APK di HST," ujar Ketua Bawaslu, Nurul Huda kepada Radar Banjarmasin, Senin (29/1/2024).
Dalam hal ini, Bawaslu lebih menekankan tindakan persuasif.
Panwascam diminta aktif berkomunikasi dengan Partai Politik (Parpol) atau Calon Legislatif (Caleg) ketika melihat ada pelanggaran.
"Sepertinya, para peserta Pemilu di HST sudah tertib terkait APK, karena kami juga terus menerus membarikan imbauan kepada mereka," tambahnya.
Bukan hanya soal penempatan APK, Nurul menambahkan laporan pengerusakan APK juga nihil.
"Kalau laporan resmi ke Bawaslu tidak ada, tetapi kemarin saya lihat di dua desa di Kecamatan Barabai, ada dua APK yang rusak. Tapi tidak terkonfirmasi apakah itu di rusak oleh manusia atau karena angin," jelasnya.
Sebagaimana tertuang dalam pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) No 7 Tahun 2017 tentang pemilu, Pasal 71 menyebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye.
Yakni, tempat ibadah, rumah sakit, tempat pendidikan, gedung dan fasilitas milik Pemerintah.
Selain APK, pemasangan bahan kampanye (BK) juga dilarang ditempel di taman, pohon, sarana prasarana publik, jalan protokol, dan jalan bebas hambatan.
Editor : Fauzan Ridhani