Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dua Pejabat di Kabupaten Tanbu Segera Pensiun, Ini Mekanisme Penggantinya

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Rabu, 24 Januari 2024 | 17:45 WIB
RELIGIUS: Sejumlah ASN dan non-ASN Pemkab Tanbu salat sunah duha dan taubat berjemaah di Masjid Agung Nurussalam, Batulicin, beberapa waktu lalu.(DiskominfoSP Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)
RELIGIUS: Sejumlah ASN dan non-ASN Pemkab Tanbu salat sunah duha dan taubat berjemaah di Masjid Agung Nurussalam, Batulicin, beberapa waktu lalu.(DiskominfoSP Tanah Bumbu untuk Radar Banjarmasin)

BATULICIN - Dua pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) akan pensiun pada 2024 ini. Keduanya adalah Kepala Dinas Perhubungan (Dishub), Setia Budi dan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Basuni.

“Kepala Dinsos akan pensiun di Februari. Di pertengahan semester, Kepala Dishub,” ungkap Kepala Badan Kepegawaian Dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Tanbu, Rusdiansyah.

Sesuai mekanisme, kata dia, akan dilakukan seleksi terbuka (selter) untuk mengisi kekosongan jabatan. Namun, ini masih menyesuaikan UU Nomor 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Kecuali ada tindak lanjut Peraturan Pemerintah dari UU Nomor 20/2023 tentang ASN, baru disesuaikan. Jadi, sementara masih pakai aturan lama dulu,” ujarnya.

Sekadar diketahui, Presiden Joko Widodo mengesahkan UU Nomor 20/2023 tentang ASN pada (31/10/2023) lalu.

UU ini mengatur secara khusus penataan tenaga honorer atau non-ASN di instansi Pemerintah.

UU ASN bertujuan untuk memperkuat pengawasan sistem meritokrasi, menetapkan kebutuhan PNS, dan PPPK, meningkatkan kesejahteraan PNS dan PPPK, menata tenaga honorer, dan digitalisasi manajemen ASN.

Pada Pasal 66 UU ASN, diatur bahwa penataan tenaga non-ASN wajib diselesaikan paling lama pada Desember 2024.

Instansi Pemerintah juga dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain pegawai ASN sejak UU ini berlaku.

Editor : Fauzan Ridhani
#Dinas Sosial (Dinsos) #Pejabat #Tanbu #BPKSDM #Kabupaten Tanah Bumbu #Dinas Perhubungan (Dihub)