Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Cegah Kekerasan di Sekolah, Tanah Bumbu Bentuk Satgas Anti-Bullying

Zulqarnain Radar Banjarmasin • Rabu, 24 Januari 2024 | 14:27 WIB
SENAM: Anak-anak di sekolah seharusnya tidak hanya sehat secara jasmani, juga perlu diajarkan perilaku yang baik kepada temantemannya.
SENAM: Anak-anak di sekolah seharusnya tidak hanya sehat secara jasmani, juga perlu diajarkan perilaku yang baik kepada temantemannya.

BATULICIN – Pemkab Tanah Bumbu akan membentuk Satgas Anti-Bullying pada 2024 ini. Satgas dibentuk untuk mencegah terjadinya perundungan atau kekerasan di lingkungan sekolah.

Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kabupaten Tanah Bumbu akan berkolaborasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) terkait rencana ini. “Satgas ini akan melakukan sosialisasi dan berkoordinasi dengan sekolah, orang tua, dan masyarakat,” ucap Kepala Bidang PPPA, Nurliana, Selasa (23/1).

Terkait data bullying, Nurliana menjelaskan masih tersentral di bimbingan penyuluh (BP) masing-masing sekolah. “Jadi nggak sampai ke kita datanya. Kecuali sudah mengarah kepada kriminalitas,” jelasnya.

Disdik akan mengimbau sekaligus menyosialisasikan tiap sekolah membentuk Satgas Anti-bullying. “Kecuali PAUD, karena terbatasnya SDM. Program ini kan juga lanjutan dari 2023 kemarin,” jelasnya.

Ia menceritakan pada 2023 lalu, pihaknya menerima beberapa laporan bullying. Bahkan, ada anak yang ingin keluar dari sekolah karena perundungan. "Bullying ini masalah serius yang harus diatasi dengan cepat. Jadi, perlu kolaborasi bersama,” tegasnya.

Sebagai informasi, Menteri Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim telah menerbitkan Permendikbudristek Nomor 46/2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

Peraturan yang terbitkan saat Peluncuran Merdeka Belajar Episode ke-25 itu bertujuan menangani kekerasan di sekolah dari jenjang SD hingga SMA. Termasuk kekerasan seksual, perundungan, diskriminasi, dan intoleransi.

Salah satu poin penting dalam peraturan ini adalah pembentukan Tim Pencegahan dan Penanganan Kekerasan (TPPK) di sekolah. Selain itu, pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota juga diwajibkan membentuk Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Satuan Pendidikan

Editor: Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Sekolah #perundungan #bully