Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Antisipasi Kemacetan di Momen Haul Sekumpul, Dishub Tapin Batasi Sementara Aktivitas Angkutan Besar

Rasidi Fadli • Jumat, 12 Januari 2024 | 18:35 WIB
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Dishub Tapin, Maria Ulfah.(Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin)
Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan Dishub Tapin, Maria Ulfah.(Foto: Rasidi Fadli/Radar Banjarmasin)

RANTAU – Dinas Perhubungan (Dishub) Tapin sudah menerima surat imbauan dari Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan dan Pemerintah Kalsel tentang angkutan besar.

Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Angkutan, Maria Ulfah memberitahukan surat imbauan tersebut baru hari ini diterimanya. “Setelah ini akan langsung kita sosialisasikan,” katanya.

Diberitahukannya sebelumnya, Dishub Tapin bersama Sat Lantas Polres Tapin juga sudah membuat surat imbauan untuk membatasi sementara kegiatan angkutan besar melintasi Kabupaten Tapin. “Terutama saat H-1 dan H+1 Haul Guru Sekumpul,” ucapnya.

Diberitahukan Maria imbauan tersebut untuk mengantisipasi kemacetan. “Sejak beberapa tahun lalu saat haul Sekumpul berlangsung, banyak jemaah yang melintasi Kabupaten Tapin. Jadi, surat edaran ini akan kami buat secepatnya,” tuturnya.

Imbauan lain juga dibuat. Yakni, apabila ada keadaan darurat yang mengharuskan ke Rumah Sakit di Banjarmasin, maka diarahkan melewati jalur Margasari-Marabahan. “Termasuk kepada masyarakat yang tidak ke Sekumpul, kami harap bisa pakai jalur Margasari-Marabahan,” pungkasnya.

Berikut isi surat imbauan dari Balai Pengelola Tranportasi Darat (BPTD) Kelas II Kalimantan Selatan : 
1. Perusahaan atau penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas untuk tidak melakukan operasi atau melintas di Wilayah Kabupaten Banjar, Kota Banjarbaru, Kota Banjarmasin dan Kabupaten Tanah Laut terhitung dari Sabtu 13 Januari pukul 00.01 Wita sampai Selasa 16 Januari 2024 pukul 23.59.

2. Perusahaan penyedia jasa angkutan barang sumbu dua ke atas diharapkan stanby di Pelabuhan Trisakti Banjarmasin dan di Kabupaten Tapin

3. Pembatasan operasional terkecuali bagi kendaraan angkutan barang pengangkut BBM, BBG, bahan sembako dan barang antaran pos.

Editor: Fauzan Ridhani

Editor : Fauzan Ridhani
#BPTD #kemacetan #dishub #angkutan #besar #Sat Lantas #Kalsel #kabupaten tapin