BANJARBARU - Pemerintah Kota (Pemko) Banjarbaru akhirnya membongkar paksa puluhan bangunan liar di tepi Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah, Kecamatan Liang Anggang, Kamis (11/1) siang.
Satu per satu sisa bangunan liar yang tidak memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) diratakan dengan dua alat berat yang disiapkan petugas.
Bangunan pertama yang dibongkar adalah milik Ardiansyah (38). Ia hanya bisa pasrah menyaksikan warung makan miliknya dirobohkan. "Tanah saya suratnya lengkap, setiap bulan juga kami rutin bayar pajak. Hanya saja belum memiliki IMB," ucap Ardi pada awak media.
Setelah bangunannya dibongkar menggunakan alat berat, Ardiansyah pun berencana segera melakukan pengurusan PBG ke Pemko Banjarbaru.
Hal itu ia lakukan karena tidak ingin lagi mengalami kerugian, akibat mendirikan bangunan tanpa izin. Pasalnya bangunan yang dibongkar itu merupakan tempat Ardi bernaung bersama anak dan istrinya. "Tidak masalah (dibongkar), nanti mau dibangun kembali. Tapi setelah mengurus IMB, agar tidak jadi masalah lagi," ujarnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Banjarbaru, Said Abdullah yang memimpin langsung proses pembongkaran paksa tersebut menegaskan, bahwa pihaknya tak pandang bulu dalam eksekusi kali ini.
Baik bangunan tersebut digunakan sebagai rumah hunian, warung, bengkel atau tempat usaha lainnya. Termasuk warung remang yang sudah lama dikeluhkan warga. “Semua bangunan yang tidak berizin tetap jadi target eksekusi. Walaupun mereka sudah memundurkan bangunannya,” tegas Said.
Ia mengklaim, proses pembongkaran ini sudah dilakukan sesuai dengan prosedur yang ditetapkan. Mulai dari penyampaian surat pemberitahuan, surat peringatan (SP) hingga sosialisasi tentang kewajiban administrasi untuk sebuah bangunan.
Awalnya ada 90 bangunan liar yang jadi target pembongkaran, namun di hari pelaksanaan eksekusi ada sekitar 60 bangunan yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya. “Jadi hanya tersisa sekitar 30 bungunan yang dibongkar hari ini,” kata sekda.
Ia mempersilakan pemilik bangunan untuk mengurus perizinannya. Namun tentu harus melihat ketentuan yang berlaku, seperti kesesuaian RTRW dan keabsahan legalitas kepemilikan tanah.
Kemudian, jika setelah pembongkaran para pemilik bangunan tetap membangun lagi tanpa izin, maka Said menegaskan, pihaknya akan kembali membongkar bangunan tersebut. “Setelah ini, tanpa izin ada yang membangun lagi akan kita bongkar,” cetusnya.
Namun apabila ada yang pindah ke tempat atau kawasan lain di wilayah Banjarbaru, dia mempersilakan saja, tetapi mesti sesuai aturan. “Silakan mereka bangun di tempat dan di tanah mereka, tetapi ajukan izinnya. Sederhana saja,” sarannya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Banjarbaru, Hidayaturahman menambahkan, puluhan bangunan yang tersisa itu diketahui masih belum mengantongi izin, sebab izin masih diproses oleh Disperkim Banjarbaru. “Kalau sudah mengurus izin tetapi belum keluar izinnya artinya belum mengantongi izin, termasuk itu yang harus kami tertibkan,” tegasnya.
Saat ditanya target pembongkaran tersebut selesai, Dayat mengaku belum bisa memastikan waktu tepatnya. Namun ia mnargetkan bisa selesai dalam satu hari. “Kita lihat nanti sampai kapan eksekusi ini karena tidak bisa diperkirakan, yang jelas kita bekerja maksimal. Mudah-mudahan selesai hari ini juga," pungkas Dayat.
Editor: Sutrisno
Editor : Arief