Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tertunda Dua Kali, Hari Ini Bangunan Liar di Jalan Trikora Banjarbaru Dieksekusi

M Fadlan Zakiri • Kamis, 11 Januari 2024 | 08:33 WIB
DIBONGKAR: Kondisi bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Rabu (10/1).
DIBONGKAR: Kondisi bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang sudah dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Rabu (10/1).

BANJARBARU - Jadwal pembongkaran bangunan liar di Jalan Trikora, Kelurahan Landasan Ulin Tengah yang direncanakan Rabu (10/1) kemarin kembali ditunda.

Berarti dua kali sudah jadwal eksekusi tertunda, karena rencana awal pembongkaran 90 bangunan liar di kawasan tersebut pada Senin (8/1) lalu, lalu ditunda ke Rabu.

Meski begitu, kepastian eksekusi pembongkaran bangunan liar ini akhirnya disepakati Kamis (11/1) hari ini. Hal itu dikatakan langsung oleh Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin.

Ia mengungkapkan, Satpol PP Banjarbaru baru saja melakukan rapat bersama instansi terkait yang bakal turun dalam pelaksanaan pembongkaran tersebut. "Semoga besok (hari ini) lancar eksekusinya," ucap Aditya.

Orang nomor satu di Kota Idaman ini mengatakan, bangunan liar yang rencananya dieksekusi semuanya tidak memiliki izin. "Karena ilegal makanya ditertibkan. Memang ada sebagian yang sudah membongkar sendiri dan sebagian lagi belum," ujarnya.

Bahkan pada tahun ini, tidak hanya di Kelurahan Landasan Ulin Tengah. Rencananya petugas Satpol-PP juga akan menertibkan bangunan liar di Kelurahan Landasan Ulin Selatan. "Target kami pertengahan tahun, karena di sana ada bangunan liar dan juga sebagian warung remang-remang," tegas Aditya.

Sementara itu, Kabid Penegakan Produk Hukum Daerah pada Satpol PP Banjarbaru, Denny Mahendrata menyebut, dari 90 bangunan yang diberikan surat peringatan (SP) ketiga, hingga Rabu (10/1) terdata sudah ada 53 bangunan yang dibongkar oleh pemiliknya.

Saat ini, kata Mahendra, tersisa 37 unit bangunan yang masih berdiri. Namun, dari jumlah itu 28 diantaranya mulai dimundurkan dari garis sempadan jalan. "Tersisa sembilan bangunan yang tidak melakukan tindakan pembongkaran sendiri maupun pemunduran bangunan. Ini yang besok kita lakukan pembongkaran di lapangan,” tegasnya.

Lantas bagaimana dengan bangunan yang sudah dimundurkan? Terkait hal itu, pihaknya mengaku tetap berpegang teguh pada Perda Nomor 6 tahun 2022, dimana secara administrasi setiap bangunan harus memiliki izin bangunan gedung. "Yang kedua juga sesuai dengan RTRW-nya, kemudian pemanfaatan bangunannya jelas, kalau rumah harus difungsikan sebagai rumah,” sebut dia.

“Namun di lapangan kita melihat, bangunan yang harusnya sebagai rumah malah beralih fungsi menjadi warung kopi hingga warung jablay. Itu lah yang membuat kita ingin menertibkannya,” sambung dia.

Dalam pembongkaran nanti, ia membeberkan pihaknya sepakat akan menggunakan satu unit ekskavator. Begitu pun dengan personel TNI dan Polri, siap mengamankan jika nanti ada perlawanan maupun gesekan dari masyarakat.

Selain Satpol PP dan Disperkim Banjarbaru, sejumlah SKPD rencananya juga akan ikut andil dalam eksekusi pembongkaran bangunan liar itu.

Seperti Dinas PUPR yang akan mengukur jika ditemukan pelanggaran mengenai garis sempadan jalan. “Tentu kami mengharapkan semuanya berjalan dengan lancar," pungkasnya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#warung remang #banjarbaru #trikora #bangunan liar