BANJARMASIN - Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo bakal melaporkan temuan pemalsuan bukti setoran pajak reklame ke aparat penegak hukum (APH).
"Pelaporan kami lakukan dalam satu atau dua hari ke depan," ungkap Edy, Selasa (9/1) siang di Balai Kota.
Edy mengaku sudah berkonsultasi ke APH. Ketika dugaan pemalsuan itu benar, maka sudah bisa disanksi pidana.
Kemudian, objek pajak yang bersangkutan juga bakal disanksi membayar tiga kali lipat dari jumlah pajak yang dibayarkan.
"Sesuai undang-undang yang berlaku," tekannya.
Disinggung siapa yang diduga memalsukan atau mungkinkah ada oknum pegawai yang terlibat, Edy mengatakan belum mengetahui sejauh itu.
Namun menurutnya, kuat dugaan dilakukan oleh objek pajak itu sendiri.
Lebih jauh, Edy mengatakan, pelaporan yang dilakukan juga sebagai efek jera. "Kalau dibiarkan berlarut-larut, nanti susah," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, BPKPAD Banjarmasin menemukan bukti setoran pajak reklame yang diduga palsu.
Hal itu terungkap ketika dikroscek ke rekening daerah, setorannya tak kunjung masuk ke kas daerah.
Bahkan, pada bukti setoran itu, tanda tangan Edy turut dipalsukan.
Kop suratnya juga lama, masih memakai Bakeuda, padahal sudah berubah menjadi BPKPAD.
Sejauh ini, ditemukan dua setoran pajak yang diduga palsu. Pertama dengan nominal Rp17 juta. Kedua dengan nominal Rp3 juta.
Adanya temuan itu juga disoroti Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina. Ia menyerahkan sepenuhnya kepada BPKPAD Banjarmasin untuk segera menindaknya.
Editor: Muhammad Syarafuddin