KANDANGAN – Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) tidak berlaku lagi mulai 2024 ditanggapi dengan bijak oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Kabupaten HSS, Bardamaini. Menurutnya, hal itu tidak benar.
“Fotokopi KTP di Kabupaten HSS masih berlaku, Karena belum ada surat resmi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri kalau fotokopi KTP tidak berlaku lagi,” ujarnya saat dikonfirmasi, Selasa (2/1).
Apabila ada surat resmi dari Dirjen Dukcapil Kemendagri yang memerintahkan fotokopi KTP tidak berlaku lagi, Disdukcapil Kabupaten HSS siap menerapkannya.
“Kalau ada surat resminya nanti akan kami sosialisasikan ke intansi sampai Perbankan,” katanya.
Editor : Fauzan Ridhani