Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Proyek Molor, Kontraktor Didenda, Pembangunan Embung Gunung Kupang Baru 77 Persen

M Fadlan Zakiri • Jumat, 29 Desember 2023 | 10:37 WIB
MOLOR: Proyek pembangunan embung Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kamis (28/12).
MOLOR: Proyek pembangunan embung Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kamis (28/12).

BANJARBARU - Proyek pembangunan embung Gunung Kupang di Kecamatan Cempaka, Banjarbaru dipastikan tak rampung hingga tutup tahun 2023. Atas keterlambatan itu, kontraktor dikenakan denda jutaan rupiah per hari.

Besaran denda tersebut berdasarkan 1 : 1.000 dari sisa nilai kontrak proyek yang belum selesai dikerjakan. Hal itu dikarenakan keterlambatan pengerjaan proyek, yang harusnya selesai pada akhir Desember ini.

Kontraktor Pelaksana Lapangan Embung Gunung Kupang, Mirza Riantari, membenarkan bahwa pihaknya harus membayar denda. "Atas keterlambatan ini, kami dikenakan denda Rp1,4 juta per hari," katanya, Kamis (28/12).

Nilai proyek pembangunan Embung Gunung Kupang sendiri sebesar Rp3,69 miliar, sedangkan progres pekerjaan baru sekitar 77 persen.

Mirza berkomitmen akan menyelesaikan proyek tersebut sebelum batas waktu perpanjangan, yakni sampai 19 Februari 2024, sesuai adendum. "Semoga di Januari sudah rampung," harapnya.

Namun hal berbeda justru disampaikan oleh Kepala Bidang Sumber Daya Air (SDA) pada Dinas PUPR Banjarbaru Subrianto.

Menurutnya, besaran denda yang harus dibayar oleh pelaksana adalah kurang lebih Rp724.718 per harinya. “Nilai denda itu sudah kami hitung betul-betul, untuk yang disampaikan pelaksana kami tidak tahu dasarnya,” bebernya.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin saat meninjau progres pengerjaan Embung Gunung Kupang mengharapkan, agar proyek tersebut bisa segera diselesaikan.

"Semoga bisa selesai 100 persen, hingga akhir Januari 2024, agar bisa maksimal mengurangi dampak banjir di Banjarbaru," harapnya.

Aditya menegaskan, meski proyek molor, pihak yang terlibat baik dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) hingga kontraktor pelaksana tetap menjalankan kewajiban sesuai dengan aturan.

“Memang agak molor mengingat ada kendala cuaca dan lain hal, namun kita masih sesuai aturan, masalah perpanjangan kontrak hingga denda kita laksanakan sesuai aturan,” jelas dia.

Embung sendiri memiliki fungsi untuk menampung air hujan yang datang, agar tidak masuk ke kawasan permukiman warga, baik itu di Cempaka maupun warga di bantaran Sungai Kemuning.

Meski masih dalam tahap penyelesaian, namun Aditya menyebut bahwa embung ini sudah dapat dipakai untuk menampung air saat hujan lebat melanda Banjarbaru, sehingga banjir di kawasan permukiman warga menjadi cukup teratasi.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Banjir #banjarbaru #embung #bendungan