Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Di Kalsel, Pasangan Ganjar-Mahfud Incar Kampanye Pilpres di Kampus ULM

M Oscar Fraby • Selasa, 26 Desember 2023 | 11:30 WIB

 

BAJU ADAT: Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hendak dihadirkan dalam kampanye pilpres di kampus Universitas Lambung Mangkurat.
BAJU ADAT: Pasangan Ganjar Pranowo dan Mahfud MD hendak dihadirkan dalam kampanye pilpres di kampus Universitas Lambung Mangkurat.

BANJARMASIN – Universitas Lambung Mangkurat (ULM) diincar tim kampanye daerah (TKD) untuk dijadikan tempat kampanye di kampus. Contohnya diincar Tim Pemenangan Daerah (TPD) Ganjar-Mahfud Kalsel.

Rencana itu diungkapkan oleh Sekretaris TPD Ganjar-Mahfud Kalsel, Rizki Eri Munadi. Meski demikian, ia belum memastikan siapa yang akan hadir, Ganjar atau Mahfud. “Sudah kami ajukan dan sampaikan ke ULM bahwa kami akan berkampanye di sana (ULM, Red),” sebutnya.

Perihal siapa yang hadir, termasuk jadwal persisnya, Eri mengatakan pihaknya masih menunggu kabar dari Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar-Mahfud. “Kami masih menunggu,” tukasnya.

Pihak kampus tertua di Kalimantan itu menyatakan belum ada menerima surat masuk perihal pengajuan dan pemberitahuan rencana kampanye. “Belum ada yang masuk,” ujar Rektor ULM, Ahmad Alim Bachri.

Ia menegaskan ULM terbuka menjadi lokasi kampanye peserta pemilu, termasuk kampanye pilpres. “Prinsipnya siapapun diterima,” ucapnya.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengatakan pihaknya juga belum menerima pemberitahuan resmi dari TKD yang akan berkampanye di Kalsel, termasuk di kampus. “Meski ada kabar-kabar. Namun, secara resmi belum kami terima,” terangnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan kampanye di tempat pendidikan telah diperbolehkan pada pemilu kali ini. Aturan ini dituangkan KPU dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 20 Tahun 2023. Dalam aturan itu, tempat pendidikan yang diperbolehkan untuk lokasi kampanye adalah tempat untuk belajar mengajar dan ditentukan oleh penanggung jawab perguruan tinggi yang meliputi universitas, institut, sekolah tinggi, politeknik, akademi dan/atau akademi komunitas.

Meski diperbolehkan, ada aturan lain yang harus ditaati. Pelaksanaan waktu kampanye hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan Ahad. Selain itu, peserta pemilu dilarang memasang alat peraga maupun bahan kampanye di kampus.

Selain di kampus, fasilitas pemerintah juga diperbolehkan sebagai lokasi berkampanye. Fasilitas tersebut seperti gedung serba guna, halaman, lapangan dan/atau tempat lainnya yang ditentukan oleh penanggung jawab fasilitas pemerintah.

Editor : Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#Kampanye #mahfud md #Ganjar Pranowo