Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tagih Bagi Hasil Plasma Sawit PT GMK ke DPRD Kalsel, Perusahaan Malah Mengaku Rugi

M Oscar Fraby • Jumat, 22 Desember 2023 | 12:02 WIB
TAGIH HAK: Ratusan anggota Koperasi Subur Mandiri (KSM) mengadu ke DPRD Kalsel, karena belum pernah mendapatkan bagi hasil lahan plasma sawit PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) di Tanah Laut
TAGIH HAK: Ratusan anggota Koperasi Subur Mandiri (KSM) mengadu ke DPRD Kalsel, karena belum pernah mendapatkan bagi hasil lahan plasma sawit PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK) di Tanah Laut

BANJARMASIN – Sudah 10 tahun lebih tak mendapat hak, ratusan anggota Koperasi Subur Mandiri (KSM) mengadu ke DPRD Kalsel, Rabu (20/12). Pasalnya, keuntungan dari plasma kelapa sawit yang diharapkan mereka tak kunjung didapat dari perusahaan kelapa sawit PT Gawi Makmur Kalimantan (GMK), di Desa Sungai Cuka, Kabupaten Tanah Laut.

Para anggota koperasi yang rata-rata pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pemprov Kalsel itu, meminta agar persoalan hak mereka ini ada kejelasan. “Kami belum pernah mendapatkan bagi hasil sejak tahun 2011 lalu. Perusahaan maupun koperasi harus membayar hak bagi hasil dari perkebunan plasma sawit kepada kami,” ujar perwakilan anggota koperasi, Siswansyah.

Dikatakannya, koperasi merupakan penghubung dengan perusahaan. “Koperasi juga harus bertanggung jawab,” tukasnya.

Di koperasi ini, ada sekitar 250 anggota yang ikut. Mereka dulunya turut membeli lahan plasma seharga Rp10 juta per hektare. Sis menegaskan jika persoalan bagi hasil ini masih belum ada titik terang, maka pihaknya akan membawa persoalan ini ke ranah hukum. “Dijanjikan 20 persen, tapi mana sampai ini kami tak pernah mendapatkan. Ini merugikan kami,” keluh mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalsel itu.

Perwakilan PT GMK Bidang Koordinator Kemitraan, Bambang Nugroho mengklaim bahwa perusahaannya selama ini merugi. Lantaran lahan milik petani yang mereka jadikan kebun sawit bermasalah. Hal inilah yang akhirnya pihaknya banyak mengeluarkan biaya tak terduga. Ia menerangkan kebun plasma tetap menghasilkan. Namun, biaya produksi terbilang tinggi. “Dari 500 hektare, hanya separuh bisa dipanen, sekitar 200 hektare saja,” klaim Bambang.

Perihal keinginan nilai pembagian 20 persen setiap produksi yang diusulkan pihak anggota koperasi, menurutnya, menunggu keputusan dari kantor pusat. Ia menjanjikan perusahaan akan konsisten dan konsekuen dengan perjanjian yang sudah disepakati. “Kami tak akan lari dari perjanjian,” ucapnya.

Ketua Komisi II DPRD Kalsel, Imam Suprastowo mengatakan sesuai aturan undang-undang, maka setiap perusahaan plasma sawit wajib menyisihkan keuntungan sebesar Rp20 persen kepada anggota plasma. “Sudah 10 tahun lebih berjalan tidak bisa memberikan 20 persen kepada pemilik plasma. Ini tentu sangat merugikan,” nilainya.

Imam meminta Koperasi Sumber Makmur mengajukan kembali perjanjian ke PT GMK yang berisikan tentang persentase pembagian produksi dengan memberikan 20 persen untuk petani plasma. Ia tak ingin program plasma ini hanya digunakan sebagai kedok untuk kepentingan tertentu. Semisal pengajuan pinjaman uang kepada bank. “Jika perusahaan tak bisa memenuhi keinginan koperasi, maka plasmanya harus dilepaskan. Plasma jangan dijadikan kedok perusahaan,” ingatnya.

Editor : Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#bagi hasil #Sawit #sengketa