Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tempat Parkir Ilegal di Banjarbaru Siap-siap Ditutup, Juru Parkirnya Bisa Disanksi Hukum

M Fadlan Zakiri • Kamis, 21 Desember 2023 | 09:17 WIB
MENGATUR: Dishub Banjarbaru mengarahkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya ke tempat yang sudah disiapkan, baru-baru tadi.
MENGATUR: Dishub Banjarbaru mengarahkan pengunjung untuk memarkirkan kendaraannya ke tempat yang sudah disiapkan, baru-baru tadi.


BANJARBARU - Unit Pelaksana Teknis (UPT) Parkir pada Dinas Perhubungan (Dishub) Banjarbaru memperbarui database pengelola parkir tepi jalan di Kota Idaman.

Hal itu mengharuskan para pengelola parkir untuk mendaftar ulang ke kantor Dishub bagian Perparkiran.

Kepala UPT Parkir Dishub Banjarbaru, Adi Royan Pratama mengungkapkan, proses registrasi ulang ini dilakukan untuk mengetahui lahan dan pengelola parkir yang masih aktif dan tidak. “Pelaksanaannya sudah kami lakukan sejak tanggal 18 Desember. Terakhir dibuka sampai 23 Desember,” ucapnya, Rabu (20/12).

Menurutnya, apa yang dilakukan Dishub Banjarbaru ini sudah sesuai dengan Perda Nomor 1 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Perparkiran. "Karena sebelum mengelola perparkiran harus menyusun data induknya. Kami harus merangkum data itu menjadi database," terangnya

Adi Royan juga menyampaikan bahwa pembaruan database ini nantinya akan digunakan sebagai data induk untuk penarikan retribusi 2024. "Setelah data terkumpul maka akan dibuatkan SK Wali Kota untuk parkir tepi jalan umum. Titik parkir yang tidak termaktub dalam SK Wali Kota dianggap ilegal dan bisa kami tutup," ucapnya.

Karena itulah Adi Royan mengimbau juru parkir segera mendaftar ulang untuk didata menjadi data induk tahun 2024. Pasalnya menurut Adi Royan para pengelola parkir yang tidak berizin akan dikenakan sanksi tegas.

"Pengelola parkir yang sudah terdaftar atau yang mau mendaftar ulang segera saja didaftarkan. Sebab mulai tahun depan kalau ada yang tidak terdaftar tapi menjalankan aktivitas perparkiran akan ditindak secara hukum," tegasnya

Lantas dari mana pihaknya tau kalau nantinya ada titik parkir yang tidak berizin? Terkait hal itu, Adi Royan menjelaskan pihaknya rutin mengecek langsung setiap titik parkir yang ada di Kota Idaman ini.

"Kami akan cek lokasi baik yang sudah didaftarkan maupun yang belum. Setelah dipastikan sesuai dengan data, akan dibawa ke Forum Lalu Lintas tentang penetapan lokasi titik parkir," tambahnya.

Adi Royan menjelaskan bahwa tahun 2023 ada sebanyak 70 titik parkir tepi jalan yang berizin. “Kami menargetkan ada 100 izin titik parkir pada tahun 2024 yang kamu terbitkan,” pungkasnya.

Penegasan yang diambil Pemko Banjarbaru mengenai perparkiran ini disambut positif oleh para pengelola parkir.

Salah satunya adalah M Ariyani. Petugas parkir di kawasan Lapangan Murdjani ini mengaku tidak keberatan dengan pendataan ulang parkir di Banjarbaru.

Sebab, dengan adanya penegasan ini kata Ariyani, bisa meminimalisir munculnya petugas parkir liar. "Saya sudah enam tahun mengelola parkir. Bagus saja dengan pendataan baru ini, asalkan tidak naik setoran tiap bulannya," katanya.

Editor: Sutrisno

Editor : Arief
#Lalu Lintas #Parkir #banjarbaru