Tak hanya itu, para ASN yang mengikuti pelatihan yang dilaksanakan pada Selasa (5/12) kemarin, juga mendapat penjelasan mengenai penggunaan Aplikasi Digitalisasi Sistem Penilaian Angka Kredit Konvensional ke Integrasi (Dispakati) dan E-Kinerja.
Saat membuka acara, Wali Kota Banjarbaru, Aditya Mufti Ariffin yang diwakilkan oleh Sekda Kota Banjarbaru, Said Abdullah berharap, penerapan aplikasi Dispakati dan E-Kinerja ini dapat meningkatkan kecepatan pelayanan kepegawaian, sekaligus memberikan kepastian hukum dan pedoman bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Bukan tanpa alasan, menurutnya Said, aplikasi Dispakati dan E-Kinerja sangat penting dalam upaya pengelolaan kinerja ASN, sebab dengan disiplin menggunakan aplikasi tersebut, maka akan membentuk sikap profesional yang kompeten dan kompetitif dalam diri setiap ASN.
“Untuk memperjelas peran dan tanggung jawab ASN dalam pencapaian tujuan dan sasaran kinerja di dalam organisasi perangkat daerah, serta sebagai salah satu upaya pemerintah dalam memaksimalkan kompetensi, keahlian, dan keterampilan para ASN, sekaligus evaluasi kedisiplinan,” jelas Said.
Karena itulah, ia berharap agar seluruh peserta kegiatan pelatihan tersebut dapat memahami sepenuhnya aplikasi Dispakati dan E-Kinerja,
Kemudian, Said menambahkan, para ASN juga mesti memahami peraturan BKN nomor 3 tahun 2023. Untuk itu, ia berharap agar seluruh peserta dapat fokus dan aktif bertanya.
“Kepada seluruh peserta saya berpesan untuk mengikuti kegiatan ini dengan baik, tanyakan apabila ada yang belum dimengerti, apa hal-hal baru di dalamnya, bagaimana cara pengaplikasiannya, apa saja kemudahannya, apa saja kendalanya sekaligus solusinya. Semua itu harus dapat dipahami ,” ungkapnya.
Diketahui narasumber dalam kegiatan ini adalah Nurhaji Wijaya, Kepala Bidang Mutasi dan Status Kepegawaian Kantor Regional VIII BKN Banjarbaru. (zkr/al/ram)
Editor : Muhammad Helmi