Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Musim Kampanye, Caleg Boleh Bagikan Giveaway

Endang Syarifuddin • Rabu, 29 November 2023 | 09:26 WIB
Komisioner KPU Banjarmasin, Heriwijaya
Komisioner KPU Banjarmasin, Heriwijaya

BANJARMASIN - Masa kampanye Pemilu 2024 sudah dimulai. Para caleg kini bisa menjual janji dan visinya kepada masyarakat.

Caleg bisa memilih pertemuan tatap muka, memasang APK berupa spanduk, baliho, atau umbul-umbul; memasang iklan di media massa, maupun berkampanye di media sosial.

Nah, kelebihan berkampanye di era digital, ongkosnya murah dan jangkauannya luas.

Guna menarik audiens yang lebih besar, caleg dibolehkan memberikan giveaway alias bagi-bagi hadiah. Seperti trik pedagang online.

Syarat giveaway, misalkan warganet diminta me-repost, memberikan tanda like, berkomentar, atau menandai teman di unggahan caleg.

Pertanyaannya, apakah boleh? Koordinator Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, Heriwijaya menjawab boleh-boleh saja.

Tapi tentu dengan batasan-batasan. "Boleh memberikan hadiah, sepanjang bukan uang.

Melainkan dalam bentuk bahan kampanye," ujarnya Selasa (28/11) seusai sosialisasi PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu.

Adapun bahan kampanye yang dimaksud seperti topi, baju kaus, tas jinjing, atau mug.

Apakah boleh giveaway paket sembako? Heri tak tegas, menurutnya tergantung dari sudut pandang masing-masing.

"Dalam aturan dibolehkan dalam bentuk barang. Tidak boleh uang," tukasnya.

Batasan kedua, nilainya dibatasi. Harga barang itu tidak boleh lebih mahal dari seratus ribu rupiah.

"Pada Pemilu 2019 batasan nilainya Rp70 ribu, sekarang sudah naik menjadi Rp100 ribu," tuntasnya

Editor: Syarafuddin

Editor : Arief
#Kampanye #caleg