MARTAPURA – Ratusan warga menggeruduk Kantor Desa Mandiangin Timur, Kecamatan Karang Intan, Kabupaten Banjar, Senin (20/11) siang. Saking banyaknya massa, puluhan aparat dari kepolisian dan TNI mengawal demo mereka untuk menyampaikan aspirasi.
Aksi yang didominasi emak-emak ini merupakan bentuk kekecewaan warga terhadap kepemimpinan Pembakal Mandiangin Timur, Ahmad Sairi. Dengan membawa selebaran karton bertuliskan ‘Kembalikan aset desa, lengserkan oknum keparat desa, proses hukum oknum pengkhianat desa’. Warga meneriakkan kekesalannya di depan Kantor Desa Mandiangin Timur.
“Hancur Mandiangin kalau dia (kepala desa, red) ini masih menjabat,” teriak salah satu massa.
Warga menilai pembakal yang saat ini menjabat sudah mengkhianati kepercayaan masyarakat. Lahan aset desa diduga dijadikan milik pribadi dengan bentuk Surat Keterangan Tanah (SKT).
Lahan itu berlokasi di tempat kawasan wisata Bukit Manjai yang sudah disepakati untuk dijadikan sebagai areal objek wisata di desa tersebut.
Ketua Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Bukit Manjai, Hartono mengungkapkan pihaknya mendapat laporan warga mengenai adanya rencana kegiatan pembangunan tempat agrowisata di area Bukit Manjai tiga bulan yang lalu. “Ada warga yang menanyakan ke saya mengenai kebenaran informasi tentang masuknya investor ke sini (Bukit Manjai, red),” ungkapnya.
Pertanyaan itu tidak bisa dijawab oleh Hartono. Ia sama sekali tidak mengetahui mengenai informasi tentang investor tersebut. “Setelah ditelusuri, ternyata memang ada investor besar. Lahan di areal Bukit Manjai ini sudah dialihtangankan berbentuk SKT atas nama 44 orang dengan luas 88 hektare,” bebernya.
Pokdarwis bersama warga Desa Mandiangin Timur lantas mengonfirmasi temuan itu ke pengembang dan aparat desa lewat musyawarah terbuka yang dilaksanakan pada 25 Oktober 2023 lalu. “Mereka (aparat desa, red) membenarkan dan mengakui,” ujarnya.
Koordinator massa, Badrudinsyah mengungkapkan aksi tersebut dipicu adanya isu penyalahgunaan wewenang oleh aparat desa yang merugikan masyarakat. “Ada 4 orang aparat desa yang kami nilai bermasalah. Kami mintai pertanggung jawaban,” ungkapnya.
Keempat orang itu adalah Pembakal Desa Mandiangin Timur atas nama Ahmad Sairi, Ketua BPD atas nama Samhudi, Sekretaris Desa atas nama Mahrusaini, dan Kepala Lingkungan 1 atas nama Muhammad Affani. “Kami meminta mereka untuk segera dilengserkan. Bersihkan desa kami dari oknum bermasalah,” kata Udin, panggilan akrab Badrudinsyah.
Udin membeberkan bahwa dalam rapat musyawarah desa beberapa pekan lalu, keempat aparat desa itu telah mengakui bahwa mereka memang membuat SKT lahan di Bukit Manjai. “Dia (pembakal, red) mengakui ada 44 SKT yang dibuat. Bahkan pembakal juga menerima uang sebesar Rp2,8 juta per SKT,” bebernya. “Semua SKT itu terdiri atas nama dari kepala desa beserta keluarga, sekdes beserta keluarga, kepala lingkungan beserta keluarga, dan kepala BPD beserta keluarga,” jelasnya.
Dalam musyawarah desa itu, sambung Udin, warga juga meminta pembakal untuk memperlihatkan seluruh SKT yang sudah dibuat tersebut. “Permasalahan ini sudah berlarut-larut selama tiga bulan. Tapi, sampai sekarang dia (pembakal, red) tidak bisa memenuhinya. Jadi harap maklum jika warga memilih melakukan aksi demo ke kantor desa,” ujarnya.
Meski demikian, Udin menekankan bahwa aksi protes warga ini bukan berarti masyarakat anti dengan pembangunan daerah. Menurutnya, ada hal perlu dirembukkan lagi jika ada pengusaha yang ingin berinvestasi. “Kami tidak mempermasalahkan investornya. Kalau mau kerja sama tentu harus rembuk dulu dengan kami sebagai masyarakat di sini,” tekannya.
Camat Karang Intan, Harjunaidi memastikan akan melaporkan aksi protes warga tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Banjar. Bagaimana sikap pihak kecamatan terkait tuntutan mengenai nasib jabatan pembakal? Harjunaidi menyerahkan semuanya kepada instansi terkait. “Kami tetap menegakkan peraturan. Nanti kejadian ini akan ditanggapi oleh Dinas PMD. Pasti akan kami sampaikan apapun hasil keputusannya. Apakah pembakal ini dinonaktifkan atau tidak, akan ditentukan di sana,” jelasnya.
Harjunaidi membenarkan bahwa Pembakal Sairi mengakui semua perbuatannya terkait keberadaan 44 SKT di Bukit Manjai. “Satu SKT kurang lebih seluas 2 hektare. Jadi total sekitar 88 hektare yang dibuatkan SKT. Semua SKT itu diterbitkan di awal tahun 2023, oleh camat sebelum saya,” tukasnya.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Harjunaidi mengungkapkan bahwa ada beberapa alasan yang dipakai sang pembakal untuk membuat SKT di Bukit Manjai. Pertama, lahan di sana dianggapnya masih hutan. Kedua, tanah itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi, tapi untuk kegiatan kemasyarakatan. “Sayangnya pembakal tidak menanyakan kenapa SKT itu diatasnamakan dengan nama-nama keluarga aparat desa. Itulah yang membuat masyarakat resah dan bertanya-tanya,” ungkapnya.
Warga menilai jika tanah itu memang untuk masyarakat, kenapa tidak sekalian saja atas nama desa. “Bukan atas nama pribadi yang isinya keluarga,” sebut Harjunaidi.
Aksi tersebut mereda setelah mediasi dilakukan. Seluruh pihak terkait menyepakati empat poin utama. Warga minta semua poin itu harus diselesaikan selama satu pekan ke depan.
Meski demikian, para oknum aparat desa dan pembakal terpaksa harus dikawal pihak berwajib agar bisa pulang ke rumah masing-masing.
Diduga Pemalsuan Tanda Tangan
Selain dikecewakan dengan pembuatan SKT, Badrudinsyah mengungkapkan jika Pembakal Sairi juga dilaporkan atas dugaan pemalsuan tanda tangan dalam pembuatan SKT tersebut. “Kami menduga tanda tangan ketua RT di wilayah itu sudah dipalsukan. Soalnya waktu kami menanyakan tentang SKT itu, ketua RT yang bersangkutan mengaku tidak pernah menandatangani SKT tersebut,” ungkap Udin.
Karena dinilai merugikan masyarakat, pihaknya sepakat untuk melaporkan kasus ini ke Polsek Karang Intan. “Sekarang sudah diproses oleh pihak kepolisian,” timpal Udin.
Kasus laporan pemalsuan dugaan tanda tangan ini dibenarkan oleh Kapolsek Karang Intan, Ipda Ahmad Ramadhan. Ia menjelaskan laporan tersebut dilakukan pejabat RT yang bersangkutan.
“Laporannya sudah kami terima. Warga yang merasa tandatangannya dipalsukan itu yang melaporkan. Inisialnya P,” ujarnya.
Saat ini, kata Ramadan, jajarannya sedang melakukan proses penyelidikan untuk mengungkap kebenaran atas kasus tersebut. “Laporannya sudah kami proses. Kalau oknum tersebut terbukti bersalah, tentunya akan kami proses lebih lanjut sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkasnya.
Editor : Eddy Hardiyanto
Editor : Arief