"Parpol diimbau segera mendaftarkan akun medsos resmi dan akun tim pemenangannya ke KPU," kata Ketua KPU Banjarmasin, Rusnaillah, Jumat (17/11).
Akun-akun yang terdaftar itulah yang akan diawasi KPU dan Bawaslu (Badan Pengawas Pemilu) selama masa kampanye yang dimulai 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.
"Batas waktu paling lambat untuk mendaftarkan akun medsosnya tiga hari sebelum hari pertama masa kampanye, yakni tanggal 25 November 2023," ujarnya.
Namun dia tak menyebut batasan jumlah akun yang bisa didaftarkan.
Jika ada akun-akun yang berisi konten negatif bertebaran di medsos, bakal ditindak oleh Bawaslu dan atau kepolisian.
"Hingga saat ini KPU juga masih berkoordinasi dengan Pemko Banjarmasin dan parpol untuk pemasangan alat peraga kampanye (APK)," ucapnya.
Ditanya kapan Kampanye Pemilu Damai itu diluncurkan, Rusnaillah mengaku masih menunggu instruksi dari KPU RI.
Kabar sementara, akan diluncurkan pada 26 November nanti. Sekali lagi, itu baru sebatas kabar.
Terpisah, Sekretaris DPC PDI Perjuangan Banjarmasin, Tugiatno menjelaskan, pembentukan tim pemenangan Pilpres masih menunggu instruksi DPP.
"Arahan dari provinsi, alangkah baiknya menunggu pengesahan SK tim pemenangan daerah dulu," ujarnya.
Sembari menunggu surat keputusan tersebut, PDI Perjuangan akan menyiapkan akun-akun medsos yang akan dipakai tim pemenangan di daerah.
"Yang jelas, akun tim pemenangan Banjarmasin yang sudah kami siapkan akan diserahkan paling lambat tiga hari sebelum tanggal yang ditentukan," jamin Tugit.
Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Banjarmasin, Fahruri justru mengaku belum mengetahuinya.
"Belum ada sosialisasi mengenai hal itu dari KPU, nanti saya coba konfirmasi," ujarnya.
Namun bercermin dari pemilu sebelumnya, biasanya yang didaftarkan adalah akun-akun baru. "Karena kalau sudah selesai masa kampanye maka akan ditutup," tambahnya.
Editor: Syarafuddin
Editor : Arief