Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Dugaan Pelanggaran Pemilu Madun Diputuskan Tadi Malam, Bawaslu Kalsel Bilang Ini

M Oscar Fraby • Jumat, 17 November 2023 | 09:47 WIB

 

 DITANYA WARTAWAN: Kadisdikbud Kalsel bersedia diperiksa Bawaslu Kalsel terkait video viralnya, kemarin.
 DITANYA WARTAWAN: Kadisdikbud Kalsel bersedia diperiksa Bawaslu Kalsel terkait video viralnya, kemarin.

BANJARMASIN – Nasib dugaan pelanggaran pemilu Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalsel, Muhammadun atau akrab disapa Madun akan ditentukan hari ini.

Bawaslu Kalsel akan menyampaikan hasil plenonya ke publik. “Malam ini (kemarin, red) kami plenokan. Tunggu besok (hari ini, red) akan kami sampaikan,” janji Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono, kemarin (16/11).

Aries menegaskan pleno ini menyatakan tak ada lagi pihak lain yang diklarifikasi. Termasuk partai politik yang disebutnya. “Sudah cukup. Tak ada lagi yang diklarifikasi,” bandingnya.

Meski parpol sempat disebut Muhammadun, Aries menjelaskan pihaknya tak perlu memanggil parpol yang bersangkutan. Alasannya, pengecekan atau klarifikasi cukup melalui Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) terkait status kepesertaan pemilu. “Untuk dokumen peserta pemilunya, cukup kami dapatkan di Sipol, bahwa partai yang disebut kepala dinas itu memang peserta pemilu,” terangnya.

Apa kemungkinan rekomendasi dari Bawaslu Kalsel? Aries menegaskan akan menyampaikannya hari ini. “Sesuai dari target kami, sebelum 14 hari sudah tuntas. Tunggu besok (hari ini, red),” janjinya.

Muhammadun telah diperiksa Bawaslu Kalsel terkait video viral dukungannya terhadap salah satu parpol, Senin (13/11) tadi. Ia diperiksa sekitar satu jam lebih atas pernyataan dukungannya kepada parpol dalam sambutan Job Fair 2023 di SMKN 3 Banjarmasin, Senin (6/11).

Saat itu, pria yang akrab disapa Madun itu mengatakan pernyataannya tersebut hanya spontan. “Saya spontanitas. Tak bermaksud apa-apa,” tuturnya.

Selain Madun, Bawaslu juga mengklarifikasi kepada Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel Dinansyah, hingga ketua panitia yang juga menjabat Wakasek Kesiswaan SMKN 3 Banjarmasin.

Sebagai ASN, sejatinya Madun paham aturan tegas dalam pemilu. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juga mengamanatkan ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun, dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun.

Netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Pemeritah (PP) No. 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS. Dalam pasal 11 huruf c, PP tegas mengatur etika terhadap diri sendiri, PNS wajib menghindari konflik kepentingan pribadi, kelompok ataupun golongan. PNS dilarang melakukan perbuatan yang mengarah pada keberpihakan salah satu calon atau perbuatan yang mengindikasikan terlibat dalam politik praktis/berafiliasi dengan partai politik. Aturan tegas juga diatur dalam dalam PP No. 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS di pasal 4 angka 12–15 dinyatakan PNS dilarang memberi dukungan atau melakukan kegiatan yang mengarah pada politik praktis pada kontestasi Pilkada/Pileg/Pilpres.

Editor : Eddy Hardiyanto

Editor : Arief
#asn #Bawaslu #Pemilu #netralitas