Tak ingin mandek lagi, khususnya dalam penganggaran, DPRD Kalsel akan memperkuat regulasi. Mereka mengusulkan dibuatnya peraturan daerah (perda). Hal ini untuk memperkuat nota Perjanjian Kerja Sama (PKS) pedoman pembangunan jembatan panjang yang sudah dibuat secara segitiga antara Pemprov Kalsel dengan Pemkab Tanah Bumbu dan Pemkab Kotabaru.
Usulan ini disampaikan dalam rapat kerja Komisi I DPRD Kalsel bersama Badan Perencanaan Daerah Kalsel, Dinas PUPR, Dinas Perhubungan, Badan Pendapatan Daerah, Biro Hukum Setdaprov Kalsel, serta perwakilan kabupaten/kota, Senin (13/11) tadi.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalsel, Suripno Sumas menyampaikan bahwa pihaknya sudah sangat mendukung perencanaan maupun anggaran. Namun, perda perlu dibuat untuk memperkuat perjanjian kerja sama. “Ini untuk keberlanjutan pembangunan hingga selesai, dan bisa dinikmati masyarakat,” cetusnya.
Ia khawatir jika nanti kepala daerah berganti, proyek pembangunan ini bisa saja tak menjadi proyek prioritas. Pada akhirnya, dampaknya akan terkendala, bahkan mandek kembali.
Dengan hadirnya perda nanti, perencanaan pembangunan jembatan ini akan berjalan konsisten sesuai target awal, meski ada pergantian kepala daerah. “Makanya penting usulan dibuatkan perdanya,” tegasnya.
Dukungan perlunya perda ini juga datang dari Wakil Ketua DPRD Kalsel, Muhammad Syaripuddin. Menurutnya, hal ini demi berjalannya kembali pembangunan hingga rampung. Ia meminta jajaran teknis agar merembukkan dan menelaah aturan dan ketentuan, sehingga tidak melanggar hukum dalam pelaksanaannya. “Prinsipnya kami sangat mendukung kelancaran pembangunanya. Tapi, tolong dinas-dinas teknis terkait dapat mengikuti mekanisme dan prosedur aturan yang disyaratkan,” pesannya.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR, Azan Syariful Muaz memastikan proyek pekerjaan jembatan ini akan dilaksanakan kembali tahun depan. Pihaknya masih menunggu turunnya rekomendasi Komisi Keselamatan Jembatan Panjang (KKJP). “Jembatan ini akan dilanjutkan kembali seiring tersedianya anggaran,” terangnya.
Pemprov Kalsel sudah bersiap menganggarkan biaya lanjutan di APBD 2024. Nilainya mencapai Rp300 miliar. Tak hanya Pemprov Kalsel, Pemkab Tanah Bumbu dan Kotabaru juga akan menggelontorkan dana. Nilainya masing-masing Rp100 miliar.
Untuk diketahui, desain awal jembatan mengalami perubahan pascamandeknya 2017 lalu. Salah satunya tinggi jembatan yang awalnya 40 meter menjadi 30 meter. Selain itu, nilai penganggaran diatur ulang, mengacu perubahan atau kenaikan harga material dibandingkan desain pada 2014 lalu.
Jembatan ini memiliki panjang mencapai 3.750 meter. Tipe jembatan untuk bentang utama memakai cable stayed beton edge beam (175m + 350m + 175m). Lebarnya 24 meter.
Untuk jembatan pendekat, menggunakan box girder. Bentang panjang arah Batulicin mencapai 950 meter, dan arah Kotabaru 1.950 meter dengan lebar 24 meter.
Sementara jembatan penghubung menggunakan pile slab. Untuk arah Batulicin sepanjang 75 meter, dan arah Kotabaru 75 meter dengan lebar 24 meter.
Sedangkan untuk jalan pendekat, arah Batulicin sepanjang 1.500 meter, dan arah Kotabaru 1.250 meter dengan lebar 24 meter.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief