Datang dengan pakaian dinas, pria yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kalsel itu memilih tak berkomentar ketika tiba di Bawaslu Kalsel sekitar pukul 14.33 Wita.
Sekitar pukul 15.47 Wita, pria yang akrab disapa Madun itu baru keluar dari ruang pemeriksaan. Ia tak menjawab ketika ditanya awak media mengenai apa saja yang diklarifikasi oleh Bawaslu Kalsel. “Pertanyaan umum saja. Silakan tanya langsung ke Bawaslu,” ucap Madun.
Perihal ajakan untuk mencoblos salah satu parpol pada Pemilu 2024 mendatang, Madun hemat bicara. Ia mengaku saat itu hanya spontan. “Saya spontanitas. Tak bermaksud apa-apa,” tukasnya sambil berlalu.
Tak hanya Madun, Bawaslu Kalsel juga memanggil Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalsel, Dinansyah, kemarin. Tak seperti Madun, Dinansyah menolak diwawancarai oleh awak media.
Selain itu, Bawaslu Kalsel juga memanggil beberapa orang. Seperti penyelenggara acara, dan ketua panitia yang juga menjabat Wakasek Kesiswaan SMKN 3 Banjarmasin. “Ada lima orang yang sudah kami klarifikasi hari ini (kemarin, red), termasuk Kadisdikbud Kalsel,” terang Komisioner Bawaslu Kalsel, Thessa Aji Budiono usai pemeriksaan kemarin.
Jika lima orang ini masih kurang, maka pihaknya akan mengundang lagi pihak lain yang terlibat dalam video. “Dilihat dulu nanti. Bila masih ada pihak lain yang perlu diklarifikasi, maka akan diundang. Jika tidak, maka lima orang ini sudah cukup,” sebutnya.
Lalu apa yang didapat, dan apa hasilnya? Ia mengatakan akan menyampaikannya setelah pemeriksaan dan rapat pleno. Termasuk sanksi apa yang akan diberikan untuk bersangkutan.
Meski diberi waktu maksimal 14 hari, pihaknya menjanjikan akan mengeluarkan rekomendasi secepatnya. “Kalau bisa Jumat (17/11) mendatang,” janjinya.
Thessa mengatakan jika ditemukan pelanggaran terkait netralitas ASN, maka akan dilanjutkan ke instansi berwenang. “Karena ini soal netralitas ASN, maka akan direkomendasikan ke KASN,” terangnya.
Termasuk sanksi yang diganjarkan kepada Madun, Thessa mengatakan kewenangannya di Mendagri dan KASN. “Bukan kapasitas Bawaslu untuk berandai-andai soal itu," tegasnya.
Ada sejumlah aturan yang diduga ditabrak Madun. Antara lain sebagai ASN, bisa dijerat pelanggaran netralitas. Di samping itu, Madun juga berpotensi melanggar UU Pemilu karena kampanye di luar jadwal. “Yang akan memutuskan lebih lanjut, apakah ini sanksi disiplin ringan, sedang atau berat, itu nanti Komisi ASN,” jelasnya.
Tak hanya bungkam ketika di Bawaslu Kalsel, Dinansyah juga bersikap sama usai penyerahan SK dan pengambilan sumpah jabatan 42 PPPK Teknis Formasi 2022 di Gedung Idham Chalid, Banjarbaru, Senin (13/11) siang. Ia bahkan memilih kabur menjauhi awak media.
Hal serupa juga terjadi ketika awak media menanyakan persoalan tersebut kepada Sekretaris BKD Kalsel, Widarti. Memilih tidak berani berkomentar mengenai hal tersebut. Bahkan Widarti mengarahkan untuk menanyakan persoalan itu kepada pimpinannya, Kepala BKD yang sudah tidak berada di tempat. "Saya no comment kalau soal itu. Nanti coba langsung tanyakan kepada Kepala BKD," ucap Widarti.
Meski demikian, ia menyebutkan bahwa pihaknya meminta agar seluruh ASN di lingkungan Pemprov Kalsel, baik yang berstatus PPPK maupun PNS untuk menjunjung tinggi prinsip netralitas. Terutama bagi para 42 PPPK yang baru saja menjalani pelantikan dan menerima SK.
“Pesan kami, sesuai dengan UU Nomor 20 tahun 2023, seluruh ASN harus menjaga sikap netralnya dalam menjalankan kebijakan dan manajemen tugasnya sebagai abdi negara. Terutama ketika memasuki Pemilu 2024 nanti,” pesannya.
Menurutnya, aturan tersebut sudah jelas dan mengikat untuk agar diikuti oleh seluruh ASN. “ASN tidak boleh memihak maupun mendorong kepada kepentingan lain, kecuali untuk kepentingan bangsa dan negara,” tegasnya.
Jika ada indikasi temuan ASN yang melanggar, kata Widarti, BKD Provinsi Kalsel tentu akan menyerahkan hal tersebut kepada lembaga yang berwenang, yakni Bawaslu. “Kalau ada temuan, nantinya akan diakomodir lewat Bawaslu. Di sanalah nantinya yang akan menentukan apakah temuan itu termasuk melanggar, atau tidak,” ujarnya.
Lantas, apa tindakan BKD jika pelanggaran netralitas ASN kembali terjadi? Terkait hal itu, Widarti mengaku bahwa pihaknya tidak bisa langsung mengambil kebijakan. BKD Provinsi bisa bergerak ketika sudah ada rekomendasi dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). “Kalaupun ada, dari kita (BKD Provinsi Kalsel) menunggu rekomendasi dari KASN,” pungkasnya.
Editor: Eddy Hardiyanto
Editor : Arief