Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Kasus Kecelakaan Dihentikan Lewat RJ

Maulana Radar Banjarmasin • Kamis, 9 November 2023 | 07:50 WIB
BEBAS: Kasus kecelakaan yang menjerat ASW lepas dari jeratan hukum setelah melalui proses RJ.
BEBAS: Kasus kecelakaan yang menjerat ASW lepas dari jeratan hukum setelah melalui proses RJ.

MARABAHAN-Kejaksaan Negeri Barito Kuala menghentikan penuntutan berdasarkan keadilan restorative justice (RJ) terhadap kasus kecelakaan yang terjadi 26 Agustus 2022, yang menewaskan korban FW di Jalan Trans Kalimantan Km 23 Desa Anjir Muara Kota Tengah, Kecamatan Anjir Muara, Kabupaten Barito Kuala.

Adapun beberapa alasan kasus itu dihentikan penuntutannya, karena korban dan tersangka telah sepakat berdamai. Tersangka pula melakukan etikad baiknya kepada keluarga korban.

Kemarin (7/11), bertempat di Wadah Babaikan (Rumah Keadilan Restoratif) Desa Sungai Gampa Kecamatan Rantau Badauh, Kabupaten Barito Kuala, penyerahahan surat ketetapan penyelesaian perkara oleh Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Eben Silalahi.

"Penyerahan langsung disaksikan Kapolres Batola AKBP Diaz Sasongko, Camat Rantau Badauh dan Kasat Lantas Polres Batola," beber Kasi Intelijen Kejari Barito Kuala, Mohammad Hamidun Noor, Rabu (8/11).

Pengajuan permohonan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan. Setelah dipelajari berkas perkara tersebut, Kepala Kajati, sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif.

“Kini tersangka berinisial ASW, telah bebas usai permohonan keadilan restoratif yang diajukan disetujui oleh jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM-Pidum) yang diwakili Plt DIR OHARDA Jampidum melalui ekspose secara virtual pada hari Rabu (1/11) lalu," terang Hamidun.

Terpenuhi syarat sebagai berikut jelas Hamidun, karena tersangka baru pertama kali terjerat tindak pidana, kemudian telah ada kesepakatan perdamaian antara tersangka dan ahli waris korban. Setelah itu, tersangka telah memberikan santunan atau tali asih kepada keluarga korban.

Termasuk tindak pidana pengecualian yang dapat diajukan untuk keadilan restoratif sebagaimana diatur pada bagian E angka 2 huruf C pasal 5 ayat 4 surat edaran No: 01/E/Ejp/02/2022 Tentang Pelaksanaan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

"Dipertimbangkan bahwa tersangka juga memberikan tanggung jawabnya mengantarkan anak korban setiap pekan dari Palangkaraya ke RSUD Ulin Banjarmasin, menjalani pengobatan, karena mengidap penyakit Hemofilia B Faktor IX, dan penyakit tersebut akan diderita oleh anak tersangka seumur hidup," beber Hamidun.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang diwakili Plt DIR OHARDA JAMPIDUM dalam ekspose secara virtual mengapresiasi setinggi-tingginya kepada Kepala Kejaksaan Negeri Barito Kuala, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ASW dan telah berupaya menjadi fasilitator mendamaikan serta menyelesaikan perkara tersebut melalui upaya perdamaian yang dilaksanakan pada tanggal 23 Oktober 2023 antara ahli waris korban FW. 

Editor: Arif Subekti

Editor : Arief
#Kejaksaan #Lakalantas #restorative justice