Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Medsos Kampanye Dibatasi 20 Akun

M Oscar Fraby • Selasa, 7 November 2023 | 07:48 WIB

Photo
Photo
BANJARMASIN - Ruang digital menjadi salah satu tempat yang saat ini menjadi ajang promo paling efektif. Di musim pemilu, peserta tak ketinggalan memanfaatkan. Bahkan saling berlomba berkampanye.

Tak hanya parpol, para calon legislatif sudah sangat marak memanfaatkan media sosial untuk mengenalkan diri. Bahkan tak sedikit yang sudah berisi materi kampanye. Baik melalui Instagram, Facebook hingga Tiktok.

Dalam aturan, peserta pemilu tak bisa leluasa memanfaatkan media sosial dalam berkampanye. Ada batasan yang diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye. Dalam aturan itu, selain harus didaftarkan, KPU juga membatasi jumlah akun kampanye parpol di setiap platform media sosial. “Tak didaftarkan ke KPU, maka masuk kategori melanggar aturan,” terang Komisioner KPU Kalsel, Fahmi Failasofa, kemarin (6/11).

Setiap akun kampanye peserta pemilu, baik parpol, paslon Pilpres, dan calon anggota DPD RI dibatasi paling banyak 20 akun di setiap platform. Lalu bagaimana dengan caleg, apakah mereka bisa sendiri berkampanye di medsos?

Perihal ini, Fahmi menjelaskan, akun caleg termasuk di 20 setiap platform. “Nanti akun caleg akan didaftarkan oleh parpol. Ini untuk kemudahan dalam pengawasan. Apakah terdaftar atau tidak,” papar Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan SDM KPU Kalsel itu.

Akun-akun medsos peserta pemilu ini paling lambat sudah harus didaftarkan tiga hari sebelum memasuki masa kampanye. Atau pada 25 November mendatang. “Akun medsos yang didaftarkan akan ditembuskan ke Bawaslu dan kepolisian untuk dilakukan pengawasan. Akun caleg yang tidak terdaftar, mereka tidak boleh berkampanye di media sosial. Itu bisa masuk ranah pelanggaran,” tegasnya.

Bawaslu Kalsel sudah punya program untuk mengantisipasi akun medsos yang tak didaftarkan. Mereka akan membentuk komunitas digital di Pemilu 2024 ini. Komunitas ini akan ikut mengawasi proses pemilu melalui dunia maya. “Kami melibatkan banyak pihak seperti penguatan pengawasan partisipatif hingga komunitas digital untuk edukasi pemilu yang bermartabat,” terang Ketua Bawaslu Kalsel, Aries Mardiono.

Terlebih, Kalsel masuk lima besar daerah di Indonesia dengan kategori rawan tinggi dalam Indeks Kerawanan Pemilu (IKP), khususnya dalam dimensi media sosial.

Untuk diketahui, peserta pemilu yang berkampanye di luar jadwal bisa dikenakan sanksi berat. Sanksi berupa pidana dan denda bagi yang terbukti melakukan pelanggaran. Konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye diatur dalam pasal 492 Nomor 7 Undang-Undang Pemilu 2017.

Isinya, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam pasal 276 ayat (2) dipidana dengan kurungan paling lama 1 tahun, dan denda paling banyak Rp12 juta. “Sudah sering kali kami imbau tahan diri. Ada jadwal yang sudah diatur, termasuk di media sosial,” tegasnya.

Bagi parpol, 20 akun medsos di tiap platform dinilai sudah cukup. Seperti yang disampaikan Partai NasDem Kalsel, aturan jumlah itu sudah digodok bersama oleh KPU dengan DPR RI. Pihaknya akan manut terhadap aturan. “Kami sudah siap akun medsos yang akan didaftarkan,” ujar Sekretaris DPW Partai NasDem Kalsel, Akhmad Rozanie Himawan Nugraha, kemarin.

Diakuinya, kampanye melalui medsos di tengah kemajuan zaman sangat efektif. Terlebih untuk menyasar pemilih pemula. “Kami akan maksimalkan Facebook, Instagram dan Tiktok,” terangnya.(mof/gr/dye)

Editor : Arief
#Kampanye #media sosial #Pemilu #kpu