Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Gugatan Bidan Desa kepada Bupati HST Ditolak PTUN Banjarmasin

Muhammad Helmi • Kamis, 26 Oktober 2023 | 10:36 WIB
TERBUKA: Agenda sidang pemeriksaan saksi dan tambahan bukti dari pihak kuasa hukum Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.
TERBUKA: Agenda sidang pemeriksaan saksi dan tambahan bukti dari pihak kuasa hukum Bupati HST, H Aulia Oktafiandi.
BARABAI- Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Banjarmasin menolak gugatan seorang bidan desa bernama Rubiyati yang dilayangkan kepada Bupati Hulu Sungai Tengah (HST) H Aulia Oktafiandi. Putusan itu dibacakan di Banjarmasin, Rabu (25/10) siang.

"Menolak gugatan Penggugat seluruhnya dan menghukum penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 352.OOO. Kepada pihak yang tidak sependapat dengan Putusan itu, dapat mengajukan upaya banding dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dibacakan," bunyi salinan putusan Nomor 22/G/2023/PTUN. BJM, yang diterima Radar Banjarmasin.

Kabag Hukum Setda HST, Taufik Rahman saat dikonfirmasi membenarkan ihwal putusan PTUN Banjarmasin tersebut. Katanya keputusan yang dipersengketakan telah memenuhi kewenangan, prosedur, dan substansi yang benar, serta memenuhi asas-asas umum pemerintahan yang baik, sebagaimana putusan mejelis hakim.

"Namun tentunya kami menungu putusan telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrah)," jelasnya, Kamis (26/10).

Taufik menambahkan, proses persidangan berjalan dengan baik dan telah memberi ruang secara maksimal kepada para pihak untuk mempergunakan haknya masing-masing. Lalu bagaimana jika pihak penggugat melayangkan banding?

"Untuk banding dalam gugatan TUN sudah diatur dalam perudang-undangan, menjadi hak pihak yang tidak sependapat dengan putusan mejelis hakim," tandasnya.

Untuk diketahui, kasus ini berawal dari seorang bidan berstatus ASN yang tinggal di Buluan RT 003, RW 003, Kelurahan Buluan, Kecamatan Pandawan mengajukan gugatan terhadap Bupati HST pada Juli 2023 lalu. Gugatan itu dilatarbelakangi surat mutasi Nomor 824/28-MKHP/BKPSDMD/2023 terhadap dirinya yang dinilai tidak sesuai.

Rubiyati sebelumnya bertugas menjadi bidan desa di Puskesmas Pandawan. Kemudian dipindah ke Desa Nateh, Kecamatan Batang Alai Timur. Ketika RUbiyati melapor untuk bertugas di sana, ternyata menurut sudah ada bidan lain. Sehingga di Desa Nateh terdapat dua orang bidan, menurutnya hal tersebut tidak dibenarkan lantaran ada dua orang bidan bertugas di satu desa.

Sampai berita ini diturunkan, Radar Banjarmasin masih menunggu tanggapan dari kuasa hukum penggugat. (mal) Editor : Muhammad Helmi
#Pemkab HST