Kepala Diskominfo Kalsel, Muhammad Muslim mengatakan kegiatan ini bertujuan menciptakan ruang digital yang sehat, aman, dan beretika. "Lewat kegiatan ini, kami berkomitmen bersama dalam mencegah penyebaran hoax, polarisasi, konten negatif, hingga kampanye hitam," ucapnya.
Menurut Muslim, hoax merupakan tantangan terbesar yang harus dihadapi media diera digital seperti saat ini. Terlebih saat ini sudah mendekati tahapan kampanye Pemilu 2024. Sehingga, perlu pengawalan media, khususnya dalam hal mencegah terjadinya kampanye hitam dan penyebaran hoax.
Muslim berharap kegiatan ini menjadi komitmen bersama media-media di Kalsel dalam mencegah konten negatif yang merusak. "Kami berharap kepada seluruh komponen, agar konten negatif yang merusak dapat dicegah bersama-sama," harapnya.
Sementara itu, Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kalsel, Zainal Hilmi yang turut hadir dalam kegiatan ini menjelaskan soal perbedaan media pers dengan media sosial (medsos). Menurut Zainal, media pers dilindungi Undang-Undang (UU) Pers nomor 40 tahun 1999. Sehingga produk yang terbit merupakan karya jurnalistik. Berbeda dengan medsos yang menurut Zainal, siapa pun bisa menyajikan berita dalam bentuk apapun, baik itu berita bohong maupun berita informasi.
"Jadi yang terbit di media pers itu adalah produk jurnalistik. Beda dengan medsos, siapa pun bisa aktif menyiarkan berita-berita, baik berita bohong maupun berita informasi. Yang jadi persoalan, apabila produk atau berita informasi yang keluar dari media online mendapat keberatan orang lain, maka tegurannya UU ITE," jelas Zainal.
Lanjut Zainal, berita hoax ini biasanya untuk kepentingan tertentu, apalagi menjelang Pemilu 2024 bakal banyak muncul informasi bohong. "Menjelang Pilkada, tentu banyak muncul. Kalau wartawan media pers tidak mungkin memproduksi berita hoaks di medianya," tandas Zainal.(zkr/oza) Editor : Fauzan Ridhani