Kapolres Tapin melalui Kasat Lantas Polres Tapin AKP Imam Suryana menuturkan bahwa sementara ini hanya perpanjangan saja, belum bisa membuat yang baru.
“Untuk membuat yang baru tetap di Polres Tapin,” ucapnya, seraya berkata untuk pelayan di MPP buka dari Senin-Jumat dan dari pukul 08.00-12.00 Wita.
Untuk mekanismenya diberitahukan Imam, tetap seperti biasa. Pemohon harus menunjukkan SIM yang sudah ada minimal satu minggu sebelum berakhir.
“Lalu ada juga tes kesehatan dan psikologi,” katanya.
Diakuinya untuk perpanjangan SIM sementara ini di mal pelayanan publik menggunakan bus keliling.
“Selain perpanjangan SIM, juga ada pembayaran pajak tahunan dari Samsat,” tuturnya.
Imam pun mengimbau kepada masyarakat Kabupaten Tapin yang ingin memperpanjang SIM, terutama daerah pesisir sungai bisa datang ke mpp.
“Asal syarat lengkap, hanya hitungan menit SIM baru selesai,” ucapnya.
Abdillah warga Kecamatan Bakarangan menyambut baik dengan adanya pelayanan perpanjangan SIM di MPP. Menurutnya ini sangat bagus.
“Jadi kita tak perlu repot-repot lagi datang ke Polres. Cukup ke MPP saja,” paparnya. (dly) Editor : Arief