Masalahnya, sebagian besar kurang beruntung. Mau ngutang sama kerabat malah diceramahi dan dituduh pemalas. Mau ngutang sama teman takut diolok-olok.
Mereka inilah target pasar pinjol (pinjaman online) dan pinpri (pinjaman pribadi).
Cuma meminjam 200 atau 300 ribu saat kepepet, dicekik bunga 30 sampai 60 persen. Ditambah denda keterlambatan pembayaran 10 ribu per jam.
Kalau tak sanggup melunasi, siap-siap dipermalukan. Si rentenir bakal meneror tempat kerja si pengutang. Bahkan ada korban pinjol yang bunuh diri lantaran tak sanggup menanggung malu.
Apa dan siapa yang salah?
Mungkin perhitungan upah minimum yang keliru, jauh dari layak. Membuat kelas pekerja megap-megap, padahal baru tanggal 20.
Atau akibat lemah iman. Gampang berutang dan menganggap enteng dosa riba. Hanya karena tak bisa membedakan mana kebutuhan dan mana gaya hidup.
Mungkin gara-gara negara gagal mengendalikan harga barang kebutuhan pokok. Contoh beras yang melambung mahal.
Mungkin juga karena aparat membiarkan judol (judi online) merajalela. Walaupun sebenarnya para penjudi ini memang goblok. Berkhayal bisa kaya dari main slot. Berpikir bisa menang melawan bandar bernama algoritma.
Riba dan judi mengubah si rentan miskin menjadi si paling miskin.
Membaca datanya, melihat angkanya, masalah riba dan judi di negeri ini kadung gawat bin darurat.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) melaporkan, transaksi judol di Indonesia meningkat pesat.
Pada 2017 "hanya" mencatat transaksi senilai Rp2 triliun. Tiga tahun kemudian menembus Rp15,7 triliun. Dan pada 2023 mencapai Rp200 triliun!
Itu setara dengan 80 kali lipat APBD Banjarmasin pada tahun ini.
Sementara itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan, total utang masyarakat Indonesia kepada pinjol per Mei 2023 sebesar Rp51,4 triliun.
Duit sebanyak itu cukup untuk mengkontrak pemain sepak bola terbaik dunia Lionel Messi selama 23 musim.
Jadi kepada siapa kita mesti mengadu?
Berharap kepada pemerintah agak sulit. Maklum, yang di atas sedang asyik bermain politik dan mengurusi pemilu.
Akhirnya mulai ada yang berpaling ke dana umat. Menagih janji lembaga-lembaga pengumpul zakat, infak dan sedekah yang dikelola ormas Islam, masjid, yayasan, maupun Baznas.
Ada benarnya. Surah At-Taubah ayat 60 dengan jelas menyebutkan delapan asnaf yang berhak menerima zakat. Di antaranya fakir, miskin, dan gharim.
Gharim artinya orang yang terlilit utang. Mereka juga harus ditolong. Bukan kata saya, tapi kata Al-Qur'an.
Tentu harus diseleksi. Siapa yang menjadi korban pinjol atau pinpri karena penghasilannya tak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan keluarganya.
Siapa yang terpaksa ngutang karena sakit keras. Siapa yang terbelit utang karena usahanya gulung tikar.
Dan siapa yang rela berutang ke sana sini agar bisa hedon. Mereka ini tidak patut ditolong.
Hakulyakin, gerakan mencegah umat terjebak pinjol bakal menjadi kampanye yang epik untuk mengembalikan kepercayaan umat. Para hartawan pun lebih bersemangat untuk berinfak.
Kita tahu, sejak kasus korupsi ACT (Aksi Cepat Tanggap) yang menghebohkan itu, sebagian orang kini lebih nyaman menyalurkan zakatnya secara langsung tanpa lembaga perantara.
Para amil harus mencarikan jalan keluar. Memberikan pinjaman modal usaha dan konsumsi primer yang mudah diakses masyarakat tanpa syarat berbelit. Dan pastinya tanpa bunga.
Ceramah tentang keharaman riba memang penting. Tapi neraka masih jauh di akhirat sana. Pemuka agama dan lembaga zakat bisa mencegah neraka yang lebih dekat di dunia sini. (az/fud) Editor : Arief