Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengungkap, kepolisian tinggal menunggu koreksi dari jaksa.
"Sudah dikirimkan. Kami menunggu petunjuk dari Jaksa Penuntut Umum (JPU)," kata Thomas belum lama ini.
Baik pelaku maupun korban masih kelas X. Mereka masih remaja, masih anak di bawah umur.
Maka pelaku pun menyandang status anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Dosen hukum Universitas Islam Kalimantan (Uniska) Banjarmasin, Afif Khalid menegaskan, anak yang berkonflik dengan hukum mendapat perlakuan khusus. Sejak proses penyidikan hingga ke meja persidangan.
"Proses hukum terhadap ABH jelas berbeda dengan tersangka dewasa. Ini sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA)," ujarnya kepada Radar Banjarmasin.
Dalam Pasal 71 dijelaskan, pidana yang dijatuhkan dilarang melanggar harkat dan martabat si anak.
Pidana pokok bagi anak di bawah umur meliputi pidana peringatan dan pidana bersyarat. "Pidana ringan yang tidak mengakibatkan pembatasan kebebasan si ABH," tukasnya.
"Sementara pidana dengan syarat, hanya dapat dijatuhkan hakim paling lama dua tahun penjara. Dan ditentukan syarat umum dan syarat khususnya," imbuh Afif.
Namun sebelum sejauh itu, ditekankan Afif, ada proses yang dinamakan restorative justice (RJ).
"Secara bersama-sama bermusyawah, bagaimana menyelesaikan masalah hukum tersebut demi kepentingan si ABH. RJ tercapai ketika kedua belah pihak, baik korban maupun APH sepakat (untuk berdamai). Jika salah satunya tidak sepakat, maka proses hukum tetap berjalan," tegasnya.
Jika RJ gagal, maka aparat penegak hukum wajib memproses kasus tersebut.
Diingatkannya, diversi bisa dilaksanakan dalam konteks pidana ringan. Bila perkaranya tergolong berat, jika tak dicapai kesepakatan, maka sekali lagi proses hukum harus dilanjutkan.
"RJ bisa untuk kasus ringan semisal perkara pencurian dan penganiayaan ringan. Wajib diupayakan diversi. Tapi bila tak tercapai, maka tak ada kata untuk memperlambat proses hukumnya," imbuhnya.
Dilanjutkan Afif, berbeda dengan hukum Islam. Ketika keluarga korban memaafkan, maka perkara itu ditutup. Sedangkan dalam hukum pidana di Indonesia tak ada istilah permaafan.
"Pidananya harus berjalan. Hanya saja, jika pelakunya anak-anak (di bawah 18 tahun) maka hukumannya sepertiga orang dewasa," pungkasnya. (lan/az/fud) Editor : Arief