Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Aset Abdul Wahid Dilelang: Termasuk Milik Sang Anak, Almien Ashar Safari

Arief • Rabu, 27 September 2023 | 08:04 WIB
Abdul Wahid, Bupati HSU nonaktif
Abdul Wahid, Bupati HSU nonaktif
BANJARMASIN - Sederet aset milik terpidana hasil kasus gratifikasi fee proyek di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Abdul Wahid dilelang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Barang rampasan harta kekayaan eks Bupati HSU yang dilelang oleh lembaga antirasuah itu dilaksanakan bersama Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Banjarmasin.

Tak hanya milik terpidana Wahid, objek yang dilelang juga tercatat atas nama sang anak, Almien Ashar Safari. Sebidang tanah dengan luas 227 meter persegi beserta bangunan di atasnya. Objek ini terletak di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah, HSU.

Selain itu, sebidang tanah dengan luas 212 meter persegi yang terletak di kawasan tak jauh dari aset di atas. Aset lain yang tercatat atas nama Almien yang dilelang juga sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 610 meter persegi yang terletak di Kelurahan Kota Raja Kecamatan Amuntai Selatan. Aset lain atas nama sang anak juga berupa sebidang tanah dengan luas 200 meter persegi yang terletak di Kelurahan Paliwara Kecamatan Amuntai Tengah.

Sementara atas nama terpidana berupa sebidang tanah dengan luas 222 meter persegi beserta bangunan di atasnya yang terletak di Jalan Pembalah Batung RT 008 RW 000 Kelurahan Paliwara, Kecamatan Amuntai Tengah.

Menariknya, tak hanya aset atas nama terpidana dan sang anak yang dilelang. Harta rampasan lain juga tercatat atas nama lain. Contohnya sebidang tanah dengan luas 252 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Palampitan Hilir, Kecamatan Amuntai Tengah. Aset ini tercatat dokumen sertifikat tanah dengan pemegang hak milik atas nama Muhaidi.

Aset dengan atas nama lain juga berupa sebidang tanah dengan luas 249 meter persegi beserta bangunan di atasnya di Kelurahan Palampitan Hilir Kecamatan Amuntai Tengah. Aset ini tercatat sebagai pemegang hak atas nama Fatimah.

Melalui rilisnya kepada Radar Banjarmasin, Juru Bicara KPK, Ali Fikri memaparkan lelang barang rampasan milik terpidana Wahid berdasarkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Tinggi Banjarmasin yang telah berkekuatan hukum tetap.



Wahid sendiri divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta, subsider 6 bulan kurungan. Dalam putusan Hakim Pengadilan Tinggi, Wahid dibebaskan dari kewajiban uang pengganti sebesar Rp26 miliar.

Dijelaskan Fikri, ada empat objek yang dilelangkan dengan nilai penawaran beserta uang jaminan berbeda. Pertama, dijual dalam 1 paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya yang berada dalam satu hamparan dengan harga limit Rp14.791.767.000, dan uang jaminan Rp6.000.000.000.

Kedua, sebidang tanah beserta bangunan di atasnya dengan luas 610 meter persegi dengan harga limit Rp466.820.000, dan uang jaminan Rp200.000.000.

Ketiga, sebidang tanah dengan luas 200 meter persegi dengan harga limit Rp280.663.000 dan uang jaminan Rp100.000.000. Objek keempat, dijual dalam 1 paket tanah dan bangunan berikut segala sesuatu di atasnya yang berada dalam satu hamparan dengan harga limit Rp717.878.000, dan uang jaminan Rp300.000.000.

“Pelaksanaan lelang pada Jumat 6 Oktober dengan penawaran secara tertutup tanpa kehadiran peserta lelang atau closed bidding,” terang Ali Fikri.(mof/gr/dye) Editor : Arief
#Korupsi #Abdul Wahid