****
Seusai kawat sling baja itu ditambatkan di sebuah tiang bangunan, mesin truk derek pun dihidupkan. Pelan namun pasti, truk itu dijalankan sembari menarik kawat sling.
Mesin truk meraung. Decit bunyi bannya juga terdengar. Kemudian... bruk!. Bangunan berupa bedakan kayu itu pun roboh.
Puing-puing kayu serta atap bedakan tampak berserakan di tanah. Untungnya, pemilik bangunan sudah lebih dulu mengamankan barang-barang yang sebelumnya ada di dalam bedakan.
Hanya berjarak selemparan batu, Sunarah tampak hanya bisa menyaksikan penertiban bangunan liar yang dilaksanakan puluhan personel Satpol PP Banjarmasin itu, kemarin (24/8) pagi.
Sumarah adalah istri salah seorang tukang jagal di RPH Basirih. Perempuan yang kerap membantu pekerjaan suaminya itu kini hanya bisa pasrah. Lantaran bangunan yang sudah ditempatinya selama puluhan tahun itu kini sudah dirobohkan.
"Sekarang, kami bolak-balik dari Pekapuran Raya ke sini (RPH, red). Di Pekapuran Raya, Banjarmasin Timur, kami mengontrak rumah," ungkapnya.
Ketika Surat Peringatan (SP) pertama dan kedua untuk pengosongan hingga penertiban dilayangkan pada awal Juni lalu, Sunarah mengaku berat meninggalkan bangunan itu.
Hingga akhirnya SP ketiga dilayangkan. Ia pun perlahan mulai berkemas. Dengan sang suami, ia melakukan pembongkaran bangunan secara mandiri. "Ketimbang dibongkar paksa Satpol PP, lebih baik membongkar sendiri. Jadi, materialnya masih bisa dimanfaatkan," jelasnya.
Namun, seiring berjalannya waktu hingga tenggat waktu yang diberikan sampai awal Agustus 2023 tadi, masih ada bangunan liar tampak berdiri. Alhasil, pembongkaran paksa pun mesti dilakukan. Diakui Sunarah, sebelum dapat kontrakan, bersama keluarganya beserta pekerja lainnya menumpang tidur di Kantor UPT RPH.
Mereka masih kukuh menetap di RPH. Lantaran merasa tidak nyaman apabila berada jauh dari RPH. "Kasihan bila melihat suami saya bolak-balik dari Pekapuran Raya ke RPH. Biasanya turun kerja pada dini hari. Jadi khawatir kenapa-kenapa di jalan," ujarnya.
Sunarah mengaku sempat meminta kepada Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin agar bisa tetap tinggal di lingkungan RPH. Namun, tetap tidak diizinkan.
Raung mesin truk derek kembali terdengar. Sejumlah bangunan liar kembali dirobohkan. Berdasarkan data yang dikantongi Satpol PP Banjarmasin, ada sembilan bangunan yang ditertibkan.
"Dari sembilan bangunan, hanya tiga yang kami tertibkan. Enam bangunan lainnya sudah dibongkar sendiri oleh warga," ucap Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat dari Satpol PP Banjarmasin, Hendra.
Ia menekankan bahwa proses penertiban itu sudah menjalani berbagai tahapan. Mulai dari sosialisasi, teguran, pemberian Surat Peringatan (SP), hingga toleransi waktu.
Menurut Hendra, semestinya penertiban dilaksanakan pada pekan lalu. Lantaran berbarengan dengan momentum 17 Agustus, penertiban baru bisa dilakukan pada pekan ini. "Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif," ucapnya.
Hendra mengaku pihaknya akan kembali melakukan penertiban bangunan liar di kawasan RPH. Mengingat masih ada beberapa bangunan liar yang berdiri di zona Rumah Potong Unggas (RPU) yang ada di lahan RPH. "Dari laporan Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) RPH Basirih, ada warung yang dijadikan rumah di wilayah RPU," ujarnya.
"Sebenarnya, kalau warung non permanen dan hanya untuk mengakomodir (melayani pekerja, red), masih bisa dimaklumi," ucapnya.
"Tapi, warung itu justru dijadikan rumah atau hunian. Ini yang diminta dinas terkait, juga UPT RPH, agar ditertibkan," tambahnya.
Hendra bilang pihaknya hanya menertibkan. Sedangkan penanganan lanjutan terkait material bangunan yang dirobohkan diserahkan ke pihak UPT RPH.
Janji Akomodir Permintaan Warga
Berdasarkan data UPT RPH Basirih, ada 15 bangunan liar yang berdiri di area lahan RPH Basirih, di Jalan Tembus Mantuil, Banjarmasin Selatan. Sembilan di antaranya berada di zona RPH. Sedangkan sisanya, berada di zona RPU.
Kepala UPT RPH Basirih, drh Annang Dwijatmiko menyatakan bahwa sebagian besar warga telah membongkar bangunannya sendiri. Baik yang di RPH maupun di RPU. "Kami pastikan, dalam bulan Agustus ini seluruhnya sudah selesai ditertibkan," ucapnya, kemarin (24/8).
Ia menekankan bahwa kawasan tersebut harus kosong dari bangunan-bangunan liar. "Kalau untuk bekerja, silakan keluar masuk. Tapi, tidak untuk tinggal atau menetap di RPH," tekannya.
Pihaknya hanya ingin membuat kawasan RPH menjadi layak. Selain itu, tentu untuk kelancaran pembenahan RPH maupun RPU.
Untuk diketahui, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Perikanan (DKP3) Banjarmasin menginginkan kawasan RPH steril atau terbebas dari hunian liar. DKP3 Banjarmasin juga bersiap melakukan perbaikan atau pembenahan terhadap bangunan yang ada, serta melengkapi sejumlah fasilitasnya.
Pembenahan bukan hanya dilakukan di zona RPH, tapi juga menyasar zona RPU yang masih satu kawasan di dalam RPH. Misalnya perbaikan jalan, pembangunan ulang Rumah Potong Unggas (RPU), serta kandang-kandang untuk hewan maupun unggas yang ada di situ. Pembenahan ini untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Seperti yang termaktub dalam ketentuan dan diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pangan. Keamanan dan kualitas berbagai produk pangan yang akan dikonsumsi harus aman, sehat, utuh, dan halal (ASUH).
Total anggaran pembenahan yang digelontorkan sebesar Rp6 miliar. Bersumber dari APBD 2023. Sejumlah pembenahan itu ditarget rampung pada Desember mendatang.
Dari hasil pantauan Radar Banjarmasin kemarin (24/8), proyek pembangunan mulai tampak. Lokasinya, ada di zona RPU. Di papan proyek yang terpancang, pembenahannya berupa bangunan RPU Mekanis dengan kapasitas 1.000 ekor. Tanggal kontrak proyek diketahui sudah berlangsung sejak 7 Agustus tadi.
Lantas, bagaimana dengan nasib tukang jagal hingga pekerja lainnya seperti pengurus kandang? Mengingat mereka juga perlu menjaga atau memerhatikan hewan berupa sapi maupun unggas yang ada di kawasan itu.
Seperti diutarakan salah seorang pekerja di RPH, Bairi. Ia berharap masih bisa diizinkan berada di RPH. Menurutnya, hewan yang ada di RPH tak bisa ditinggalkan begitu saja. "Harus diawasi alias dijaga. Khawatirnya bila hewan tiba-tiba jatuh sakit," ujarnya. "Bila sakit, hewan bisa langsung mati. Ini yang berbahaya," tekannya.
Hal senada juga diutarakan tukang jagal, Tolal Hasan. Ia bilang membutuhkan tempat untuk meletakkan peralatan kerja. Seperti parang, pisau, dan sebagainya. "Bolak-balik dari rumah ke RPH sambil membawa parang dan pisau, kalau kemudian saya terjaring razia bagaimana," keluhnya.
Dikonfirmasi terkait hal itu, Annang mengatakan bahwa pihaknya akan mengumpulkan para pekerja dan melakukan pendataan. "Kami atur bagaimana baiknya. Jadi tidak semua orang bisa keluar masuk RPH atau RPU seenaknya," ujarnya.
"Bagi pekerja yang hendak meletakkan peralatan kerja, akan kami fasilitasi dengan menyediakan locker," janjinya.(war/az/dye) Editor : Arief