Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemprov "Rahasiakan" Usulan 3 Penjabat Bupati, Tiga Nama Disebut-sebut

Arief • Senin, 7 Agustus 2023 | 10:47 WIB
Ilustrasi Kepala Daerah
Ilustrasi Kepala Daerah
BANJARMASIN - Sembilan pejabat eselon II Pemprov Kalsel diusulkan ke Kementerian Dalam Negeri untuk menjadi Penjabat (Pj) Bupati Tapin, Tanah Laut, dan Hulu Sungai Selatan (HSS).

Daftar nama itu disampaikan ke Jakarta pada awal Agustus tadi. Namun, siapa saja mereka, pemprov belum mau membeberkan.

"Satu daerah tiga nama, jadi ada sembilan nama yang kami usulkan pada 1 Agustus tadi," kata Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Fitri Hernadi kemarin (6/8).

Meski tak mau mengungkap siapa saja pejabat teras yang diusulkan, dia menyebut ada beberapa nama yang ternyata sama dengan usulan DPRD di tiga kabupaten tersebut. "Ada nama yang sama dengan usulan daerah," ujarnya.

Siapa pejabat eselon II yang digadang menjadi Pj di tiga daerah itu? Di luar sudah ramai dibincangkan.

Seperti Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Syamsir Rahman; Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Hermansyah; dan Kepala Dinas Pariwisata, M Syarifuddin.

Nama Syamsir muncul dalam usulan DPRD Tanah Laut. Sedangkan nama Syarifuddin digadang-gadang bakal menjadi Pj Bupati Tapin.

Syarifuddin sudah berpengalaman, dua kali ia menjadi penjabat. Pertama pada 26 September sampai 5 Desember 2020. Yang kedua pada 2-26 April 2021.

Sementara Hermansyah disebut-sebut bakal menjadi penjabat di Kandangan.

"Untuk nama-nama yang diusulkan, sekali lagi mohon maaf saya tak bisa mengungkap," pungkas Fitri.

Perlu diketahui, per 19 September mendatang, tiga jabatan kepala daerah di Tapin, Tanah Laut dan HSS akan berakhir. Sebelum Pilkada tiba pada November 2024, kekosongan itu akan diisi sementara waktu oleh para penjabat.

Kemendagri sebelumnya men-deadline Pemprov Kalsel agar secepatnya menyampaikan nama-nama usulannya sebelum Rabu (9/8) lusa.



Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, Pasal 201 ayat 10 dan 11, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka ditunjuk Penjabat Gubernur, dan/atau Penjabat Bupati/Walikota.

Dalam UU itu juga ditegaskan, penjabat yang diangkat berasal dari kalangan pimpinan tinggi pratama.

Untuk syarat calon penjabat, Mendagri Tito Karnavian telah menerbitkan Permendagri Nomor 4 Tahun 2023 pada April lalu. Disebutkan, harus mempunyai pengalaman dalam penyelenggaraan pemerintahan yang dibuktikan dengan riwayat jabatan.

Lalu, penilaian kinerja pegawai selama tiga tahun terakhir, paling sedikit mempunyai nilai baik. Syarat berikutnya, tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin berat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terakhir, sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dari rumah sakit pemerintah. (mof/gr/fud) Editor : Arief
#Bupati Wali Kota #kepala daerah