Kementerian Dalam Negeri pun mendesak Pemprov Kalsel agar segera menyampaikan nama usulan calon Penjabat (Pj) bupati untuk ketiga daerah tersebut. Tenggatnya 9 Agustus mendatang.
Desakan itu disampaikan lewat surat nomor 100.2.1.3/3735/SJ tertanggal 21 Juli yang diteken Mendagri Tito Karnavian. Surat itu ditujukan kepada Gubernur Kalsel Sahbirin Noor.
Dalam surat itu, Tito menyampaikan, jabatan wali kota dan bupati di 29 provinsi (termasuk Kalsel) akan berakhir pada September nanti.
Maka kekosongan itu perlu ditutupi. "Gubernur diminta mengusulkan nama calon penjabat bupati/wali kota sebagai bahan pertimbangan Mendagri untuk ditindaklanjuti sesuai ketentuan perundang-undangan. Usulan itu paling lambat 9 Agustus mendatang," tulis Tito dalam suratnya.
Lalu sudah adakah daftar nama yang akan diusulkan pemprov? Plt Kepala Biro Pemerintahan Setdaprov Kalsel, Fitri Hernadi menjamin, nama-nama tersebut telah disusun.
Siapa saja orangnya, Fitri masih merahasiakan. Dia mengatakan, hanya gubernur yang berwenang untuk membukanya. "Mohon maaf belum bisa saya ungkap," tukasnya.
Dia menjamin, sebelum batas waktu 9 Agustus, daftar nama yang diusulkan Pemprov Kalsel telah sampai ke meja Mendagri. "Tak akan lebih dari batas waktu. Pasti usulannya kami kirimkan," ujarnya.
Sesuai ketentuan, pemprov akan mengusulkan tiga nama untuk satu daerah. Ketiga nama itu tak harus datang dari kalangan pejabat pemprov, bisa pula dari pemko dan pemkab. Yang penting memenuhi syarat.
Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 pada Pasal 201 ayat 10 dan 11, untuk mengisi kekosongan jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah, maka akan ditunjuk penjabat (Pj) dari kalangan pimpinan tinggi pratama.
Syarat calon penjabat, selain berpengalaman di bidang pemerintahan, terpenting ia mampu menjaga netralitas ASN dalam penyelenggaraan Pilkada.
"Selain pemprov, usulan Pj juga berasal dari DPRD daerah asal. Dewan juga berhak mengusulkan para calonnya," tutup Fitri. (mof/gr/fud) Editor : Arief