Wakil Ketua II DPRD HSS, Muhamad Kusasi mengatakan paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup HSS sesuai aturan dan perundang-undangan yang harus ditempuh.
“Ini merupakan persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapatkan surat keputusan (SK),” ujarnya usai memimpin rapat paripurna pengumuman dan usulan pemberhentian Bupati-Wabup HSS.
Berdasarkan pasal 79 ayat (1) undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemberhentian Kepala Daerah bahwa pemberhentian Kepala Daerah dan atau Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 78 ayat (1) huruf a dan huruf b diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam Rapat Paripurna dan diusulkan oleh Pimpinan DPRD kepada Presiden melalui menteri untuk Gubernur dan atau Wakil Gubernur, serta kepada Menteri melalui Gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk Bupati dan atau Wakil Bupati, atau Wali Kota dan atau Wakil Wali Kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian pemerintahan.
“Berdasarkan ketentuan tersebut, Pimpinan DPRD Kabupaten HSS dalam Rapat Paripurna ini mengumumkan usulan pemberhentian dengan hormat Achmad Fikry sebagai Bupati HSS dan Syamsuri Arsyad sebagai Wabup HSS masa jabatan tahun 2018 – 2023,” katanya.
Usulan pemberhentian dengan hormat ini akan ditetapkan dengan keputusan DPRD Kabupaten HSS nomor 6 tahun 2023 tanggal 12 Juli 2023 tentang usulan pemberhentian dengan hormat Bupati dan Wabup HSS masa jabatan 2018-2023.
“Selanjutnya usulan pemberhentian akan disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur Kalsel untuk mendapatkan penetapan pemberhentian,” sebut Kusasi.(shn/oza) Editor : Fauzan Ridhani