Pengawasan ini dalam rangka penegakan Peraturan Daerah (Perda) Tanah Bumbu Nomor 5 Tahun 2005 tentang Larangan Peredaran Minuman Beralkohol, dan Perda Tanah Bumbu Nomor 9 Tahun 2018 tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
Petugas menurunkan tujuh personel yang terdiri dari Kasi Binwas, Kasi KKP, Kasi Tibum, Penyidik PNS, Petugas Tindak Internal, Staf Bidang PPUD, dan Staf Bidang Trantibum.
Pengawasan dan patroli wilayah dilakukan mulai pukul 21.00 Wita menyisir warung karaoke di sepanjang jalan transmigrasi Kecamatan Simpang Empat.
“Berdasarkan laporan masyarakat bahwa ada beberapa tempat karaoke yang kembali beroperasi di wilayah ini. Kami tindak lanjut dam berhasil menyita puluhan botol miras,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Tanbu, Anwar Salujang.
Persisnya, petugas menyita 78 botol miras. Ia katakan, beberapa tempat yang beroperasi ini dibuka oleh orang-orang baru. (adv/dza) Editor : Muhammad Helmi