Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Pemkab HST Raih WTP Tahun Anggaran 2022

Muhammad Helmi • Kamis, 11 Mei 2023 | 10:45 WIB
MANTAP: Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun anggaran 2022. FOTO: PROKOM FOR RADAR BANJARMASIN.
MANTAP: Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri menerima laporan hasil pemeriksaan (LHP) dengan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) tahun anggaran 2022. FOTO: PROKOM FOR RADAR BANJARMASIN.
BARABAI- Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST) meraih Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tahun anggaran 2022.

LHP diserahkan langsung oleh Kepala BPK Perwakilan Prov Kalsel Rahmadi kepada Wakil Bupati HST, H Mansyah Sabri, di Kantor BPK perwakilan Provinsi Kalsel, Selasa (9/5).

Wakil Bupati HST H Mansyah Sabri mengucapkan syukur kepada Allah karena HST dapat kembali meraih predikat WTP.

"Berkat kerja sama yang baik seluruh perangkat daerah dan elemen masyarakat, Pemkab HST kembali bisa meraih WTP berdasarkan audit keuangan oleh BPK RI," katanya.

Sejalan dengan pesan Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel yang mengingatkan bahwa perolehan LHP LKPD dengan opini WTP ini harus selalu memiliki korelasi yang positif, dengan kesejahteraan masyarakat.

"Maka kami terus berupaya meningkatkan Indeks Pembangunan Manusia, dengan diiringi pertumbuhan ekonominya," tambahnya

Kepala BPK RI Perwakilan Provinsi Kalsel, Rahmadi, mengapresiasi Pemkab HST yang memperoleh LHP dengan predikat opini WTP.

"Semoga apa yang kita capai bersama dapat bermanfaat bagi terciptanya tata Kelola Pemerintahan yang baik, transparan dan akuntabel terhadap pengelolaan keuangan Pemerintah Daerah,” katanya.

Rahmadi menambahkan masih ada beberapa catatan dari hasil pemeriksaan pada 9 Kab/Kota. Tetapi masih dalam kategori wajar.

"Atas permasalahan tersebut diharapkan pemerintah daerah terkait agar serius dengan segera menindaklanjuti atas rekomendasi yang telah disampaikan BPK melalui LHP dalam waktu 60 hari," pungkasnya.

Sembilan daerah yang mendapat WTP yakni Kota Banjarmasin, Kabupaten Banjar, Tapin, Hulu Sungai Tengah, Hulu Sungai Utara, Balangan, Tanah Laut, Tanah Bumbu dan Kota Baru. (adv/mal) Editor : Muhammad Helmi
#Pemkab HST