Hingga kemarin (18/4), posko pengaduan di Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kalsel sudah menerima 20 laporan.
Aduan 20 pekerja itu berasal dari 16 perusahaan berbeda. Keluhannya, hak THR-nya belum diberikan.
"Batas maksimal pembayaran THR itu tanggal 15 April, tapi sampai hari ini (kemarin) mereka belum menerima THR," kata Kepala Disnakertrans Kalsel, Irfan Sayuti.
Selain itu, juga ada laporan pembayaran THR yang nominalnya kurang dari ketentuan. "Ada yang THR-nya kurang," tambahnya.
Belasan perusahaan itu beroperasi di Kota Banjarmasin, Kota Banjarbaru, dan Kabupaten Barito Kuala.
Bergerak di sektor industri kayu lapis, perhotelan, finansial, jasa kurir, hiburan, kesehatan, dan jasa telekomunikasi.
Ia menjamin, puluhan laporan tersebut akan ditangani tim satgas. "Tercatat satu pengaduan telah terselesaikan," sebutnya.
Sementara yang kasusnya belum selesai, perusahaannya akan dipanggil untuk dimintai klarifikasi. "Kami minta perusahaan bisa membayar THR sesuai ketentuan," ucapnya.
Seperti diketahui, Menaker Ida Fauziyah telah mengeluarkan surat edaran Nomor M/2/HK.04.00.III/2023 tentang pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh perusahaan.
Poin utama, THR 2023 wajib dicairkan paling lambat H-7 lebaran dan harus dibayar penuh, tidak boleh dicicil. Artinya THR diterima paling lambat pada 15 April.
Yang berhak menerima THR adalah pekerja yang telah bekerja minimal selama satu bulan lebih.
THR juga diberikan kepada pekerja berstatus PKWTT (perjanjian kerja waktu tidak tentu) dan PKWT (perjanjian kerja waktu tertentu).
Lalu untuk besaran THR 2023, mengacu Permenaker Nomor 6 tahun 2016. Yakni, bagi pekerja yang memiliki masa kerja 12 bulan terus menerus atau lebih, maka THR diberikan sebesar satu bulan upah. Tapi bila kurang dari setahun, maka dihitung sesuai masa kerja dengan rumus yang telah ditetapkan.
Menaker juga menegaskan, ada sanksi bagi perusahaan yang tidak membayar penuh atau mencicil THR-nya.
Sanksi itu diatur dalam PP Nomor 36 Tahun 2021. Berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara atau sebagian alat produksi, dan pembekuan kegiatan usaha. (ris/gr/fud) Editor : Arief