Plt Kepala BPKAD Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan, transfer THR ke rekening PNS dan PPPK itu sudah dimulai sejak 12 April tadi.
"Pencairan THR diinformasikan melalui surat edaran yang ditandatangani sekda," katanya kemarin (17/4).
Dijelaskannya, THR harus dicairkan 10 hari sebelum Idulfitri tiba. "Informasi ini sudah disebarkan ke seluruh bendahara SKPD," tambahnya.
Subhan berharap, THR itu bisa dimanfaatkan ASN untuk merayakan lebaran bersama keluarganya.
Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi BPKAD, Idris menambahkan, total alokasi anggaran yang dikeluarkan untuk THR ASN mencapai Rp54 miliar.
Ditambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp25 miliar. "Berdasarkan gaji dan tunjangan yang mereka terima pada Maret 2023," ujarnya.
Penerimanya sebanyak 11.021 orang untuk PNS dan 4.192 orang untuk PPPK.
Sama dengan pemprov, THR untuk ASN Pemkab Banjar juga sudah dicairkan. "Sudah cair sejak 12 April tadi," kata Sekda Banjar, M Hilman.
Secara teknis, THR bisa dicairkan sejak 6 April seiring ditandatanganinya Peraturan Bupati tentang Pembayaran THR dan Gaji ke-13 oleh Bupati Banjar, Saidi Mansyur.
Namun, karena salah satu komponen THR, yaitu pembayaran TPP (tunjangan penambahan penghasilan) bulan Maret, sehingga SKPD baru siap mengusulkan pembayaran THR pada pertengahan bulan tadi. (ris/gr/fud) Editor : Arief