Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Tutupi Trotoar, PUPR Didesak Bongkar Jembatan Depan Kompleks Bakula

Arief • Senin, 17 April 2023 | 10:20 WIB
SUSAH LEWAT: Jembatan menutupi trotoar untuk pejalan kaki di Jl A Yani Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
SUSAH LEWAT: Jembatan menutupi trotoar untuk pejalan kaki di Jl A Yani Banjarmasin. | FOTO: WAHYU RAMADHAN/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN – Masalah jembatan di kawasan Jalan A Yani KM 5 (depan Kompleks Bakula) yang menutupi trotoar disikapi Komisi III DPRD Kota Banjarmasin. Dewan mendesak agar jembatan tersebut segera dibongkar.

Desakan pembongkaran itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) Komisi III dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), belum lama tadi. “Kami minta dibongkar saja, karena sudah tidak sesuai dengan rencana,” ujar Wakil Ketua Komisi III, Afrizaldi usai rapat.

Menurut politisi muda ini, desakan itu sangat masuk akal. Pembangunan jembatan tidak sesuai dengan perencanaan yang dipresentasikan. Bahkan dinilai telah melanggar hak pejalan kaki. Bangunannya sudah menutupi trotoar.

“Kalau hak pengguna jalan sudah terhalang karena jembatan tersebut, dari sisi manfaat sudah tidak sesuai,” banding politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Ia juga mendesak Dinas PUPR menata ulang perencanaan pembangunan jembatan tersebut. Supaya tidak menyalahi aturan, dan menutupi trotoar lagi. “Pihak PUPR meminta waktu untuk melakukan evaluasi. Jika dalam evaluasi dianggap tidak memenuhi standar, maka jembatan itu harus dilakukan pembongkaran,” bebernya.

Kepala Dinas PUPR Banjarmasin, Suri Sudarmadiyah mengatakan pihaknya segera melakukan evaluasi secara menyeluruh. Mulai fungsi trotoar untuk masyarakat maupun jembatan untuk warga. “Kami akan evaluasi dengan konsultan pengawas dan perencanaan, serta menanyakan kepada ahlinya,” janjinya.

Menurutnya, jembatan tersebut memang belum dibayarkan. Jadi, Dinas PUPR masih bisa melakukan evaluasi terlebih dulu. Besaran yang belum dibayarkan di bawah Rp1 miliar.

“Kami akan melakukan pembayaran setelah ada review dari Inspektorat,” pungkasnya.(gmp/az/dye) Editor : Arief
#trotoar #Jalan dan Jembatan