Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

THR "Bersyarat" Untuk Honorer Banjarmasin, Harus Siap-Siap Untuk Mengembalikan

Arief • Jumat, 14 April 2023 | 11:11 WIB
Ilustrasi THR: Koko/Radar Banjarmasin
Ilustrasi THR: Koko/Radar Banjarmasin
Ketiadaan tunjangan hari raya (THR) untuk tenaga honorer di Pemko Banjarmasin disiasati dengan urunan para PNS di SKPD masing-masing. Belakangan, Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina melontarkan harapan bahwa akan ada pemberian THR untuk honorer pemko.

Pernyataan itu dilontarkan Ibnu pada Rabu (13/4) tadi. Ketika DPD Demokrat Kalsel menggelar pembagian bingkisan buka puasa, sekaligus buka puasa bersama. Ia bilang, pihaknya sudah meminta Bagian Hukum berikut Sekdako Banjarmasin bagaimana perihal pembagian THR untuk honorer.

Mengingat di dalam ketentuan tak ada disebutkan perihal pembagian THR itu. "Jadi, tidak ada perintah dan tidak ada larangan juga. Nah, pada intinya adalah kami siap (membagikan THR, red) untuk honorer, selama anggaran tersedia," ujarnya.

"Kami juga sudah membuat kesepakatan, akan kami bayarkan THR-nya sesuai dengan ketentuan," tambahnya.

Namun demikian, THR yang diberikan dilakukan dengan perjanjian. Apabila suatu hari nanti dalam aturan pembagian THR untuk honorer tidak diperbolehkan, maka honorer yang bersangkutan harus siap untuk mengembalikan. "Tapi tak apa-apa terima dahulu," ujarnya.

Berapa besaran THR yang diberikan? Ibnu bilang masih mencari kesepakatan. Menurutnya, maksimum 50 persen dari penghasilan yang diterima oleh para honorer.

***

Adanya pernyataan itu tentu berbanding terbalik dengan pendapat yang diutarakan Sekdako Banjarmasin Ikhsan Budiman sebelumnya. Ketika diwawancarai di Balai Kota pada Selasa (11/4) lalu, Ikhsan bilang secara resmi sebenarnya tak ada THR untuk honorer.



Pada umumnya, pemberian THR bagi para honorer dilakukan oleh kepala SKPD serta PNS di SKPD yang bersangkutan dengan cara patungan. "Seikhlasnya untuk berbagi kepada tenaga honorer. Patungan sebagai bentuk kepedulian," jelasnya. "Sifatnya pun hanya imbauan. Jadi, diserahkan ke SKPD masing-masing," tambahnya.

Adanya imbauan itu sebelumnya juga diamini oleh SKPD terkait di lingkup Pemko Banjarmasin. Ambil contoh, di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin. PNS di Diskominfotik Banjarmasin, Novre Gitayanti mengatakan atas dasar inisiatif kepala SKPD, mereka melakukan urunan untuk berbagi kepada honorer yang ada di SKPD-nya.

"Urunan seikhlasnya. Uangnya dikumpulkan, lalu dibagikan kepada sekitar 40 tenaga honorer," ujarnya. Menurutnya, hasil yang didapatkan atau dikumpulkan pun lumayan. Masing-masing honorer menerima sekitar Rp300 ribu sebagai THR.

Lantas, bagaimana tindak lanjut terkait dengan pernyataan sang wali kota? Radar Banjarmasin mengonfirmasi hal itu ke Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, kemarin petang. Edy menyatakan pihaknya tidak ada menganggarkan THR untuk para honorer.



Dalam hal penganggaran, Edy menjelaskan bahwa pihaknya berpatokan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) tentang pedoman penyusunan anggaran. Selain itu, juga menyesuaikan dengan peraturan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) tentang kebijakan penghapusan honorer, lalu digantikan dengan PPPK.

Dari situ, Edy mengaku pihaknya hanya menganggarkan untuk gaji saja. Tidak disebutkan untuk menganggarkan gaji ke-13 atau gaji ke-14. "Untuk gaji pun hanya dianggarkan 11 bulan saja, alias hingga bulan November," ucapnya.

Menurut Edy, kalau toh ada SKPD yang berani menganggarkan THR bagi para honorer, pihaknya hanya bisa mempersilakan. "Kalau memang ada anggarannya kemudian hendak membayarkan, dipersilakan. Kebijakan masing-masing SKPD," ujarnya.

Ditekankan Edy, bahwa aturan pemberian gaji ke-13 atau gaji ke-14 untuk honorer tak ada dalam aturan. "Berbeda seandainya aturan pemerintah menyebutkan boleh, maka akan kami anggarkan dan bayarkan," tekannya.

Ia menjelaskan pemberian penghasilan melalui dana APBD hanya untuk PNS, PPPK, dan pegawai di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). "Pegawai BLUD diangkat oleh masing-masing SKPD. Artinya honorer dibiayai dari hasil pendapatan BLUD," ujarnya. "Bukan kami ingin membeda-bedakan. Namun aturannya memang menyebutkan demikian," ucapnya.

"Kalau kami nekat menganggarkan, kemudian kami diperiksa BPK atau kejaksaan, bagaimana? Kami juga yang nantinya dipermasalahkan. Belum lagi, apabila misalnya diminta mengembalikan dana, yang kasihan siapa," tekannya.

Edy menyatakan pihaknya tetap memikirkan nasib para honorer. "Termasuk di tempat kami (BPKPAD, red). Kami sisihkan sebagian penghasilan, untuk diberikan kepada para honorer (THR, red)," jelasnya. "Sekali lagi, bukan kami tidak toleran. Kami tetap memperhatikan tenaga non PNS. Namun dikembalikan ke SKPD masing-masing," ucapnya.

"Kalau ada SKPD yang tak ingin toleransi, ya harap bersabar. Tapi semestinya kita tahu, bahwa honorer membantu pekerjaan kita. Sudah semestinya kita berempati," tegasnya.

Untuk diketahui, di lingkungan Pemko Banjarmasin setidaknya terdapat 2.513 tenaga honorer. Itu jumlah honorer yang terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat.(war/az/dye) Editor : Arief
#thr