Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kalsel, Subhan Nor Yaumil mengatakan, pegawai kontrak atau honorer tidak berhak atas THR. Karena memang tidak disebut dalam aturan pemerintah.
Pemprov hanya menyiapkan THR untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
"THR mereka segera dicairkan," ujarnya kemarin (11/4).
Pengajuan pencairan THR sudah mendapat pengesahan Gubernur Kalsel. "Pergubnya sudah ditandatangani. SKPD baru menyampaikan SPM (surat perintah membayar) ke BPKAD, jika sudah lengkap, kami distribusikan hari ini juga," tambah Subhan.
Kabid Perbendaharaan dan Akuntasi pada BPKAD Kalsel, Idris menambahkan, total alokasi THR ASN yang dikeluarkan sebesar Rp54 miliar.
Ditambah tunjangan kinerja (tukin) sebesar Rp25 miliar. "Berdasarkan gaji dan tunjangan yang mereka terima pada Maret 2023," sebutnya.
Bagaimana dengan nasib honorer di kabupaten dan kota? Berbeda dengan Pemprov Kalsel, Pemkab Banjar justru membagikan THR untuk pegawai honorernya.
"Honorer atau tenaga kontrak juga menerima THR, memakai istilah pembayaran insentif. Besarannya satu bulan gaji," kata Sekda Banjar, M Hilman, kemarin.
THR untuk honorer ini mulai dibayarkan pada 15 April. Sedangkan THR untuk ASN mulai dicairkan hari ini (12/4).
Pencairan THR ini sudah disetujui sejak 6 April lalu, ketika peraturan bupati (perbup) tentang pembayaran THR dan gaji ke-13 diteken Bupati Banjar.
Salah seorang honorer pemprov yang meminta namanya tak dikorankan, merasa iri dengan rekan-rekannya di pemko dan pemkab.
"Bagi saya, THR ini hanya mitos. Ada, tapi tidak pernah menerimanya," ujarnya.
Menurutnya, THR lebih dibutuhkan oleh pegawai honorer. "Karena ASN sudah punya gaji dan tunjangan besar. Sedangkan gaji kami jauh lebih kecil dari mereka," imbuhnya. (ris/gr/fud) Editor : Arief