Advertorial Banua BanuaPedia Basket Beauty Bisnis Bola Ekspedisi Ramadan Event Feature Female Gadget Hukum & Peristiwa Kesehatan Nasional Olahraga Opini Otomotif Pendidikan Politik Radar Kota Ragam Info Religi Sastra Tahulah Pian

Honorer Banjarmasin Tak Dapat THR, ASN Diimbau untuk Patungan

Arief • Rabu, 12 April 2023 | 09:54 WIB
 NASIB HONORER: THR untuk honorer hanya diberikan secara sukarela alias patungan di masing-masing SKPD. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
 NASIB HONORER: THR untuk honorer hanya diberikan secara sukarela alias patungan di masing-masing SKPD. | FOTO: M FADLAN ZAKIRI/RADAR BANJARMASIN
BANJARMASIN - Tidak seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS), tenaga honorer harus banyak-banyak bersabar. Lantaran tak ada Tunjangan Hari Raya (THR) untuk honorer.

Sekda Kota Banjarmasin, Ikhsan Budiman membenarkan hal itu. Kendati demikian, Ikhsan menyebut pada umumnya pemberian THR bagi para honorer dilakukan oleh Kepala SKPD beserta para PNS di SKPD yang bersangkutan. Bentuknya pun hanyalah imbauan.

"Patungan seikhlasnya untuk berbagi kepada tenaga honorer. Patungan sebagai bentuk kepedulian," jelasnya, di Balai Kota kemarin (11/4).

Di lingkungan Pemko Banjarmasin, setidaknya terdapat 2.513 tenaga honorer. Itu jumlah honorer yang terverifikasi oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Diklat.

Imbauan terkait THR sukarela bagi honorer itu juga terjadi di Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Diskominfotik) Banjarmasin. PNS di Diskominfotik Banjarmasin, Novre Gitayanti mengatakan atas dasar inisiatif kepala SKPD, mereka melakukan urunan untuk berbagi kepada honorer yang ada di SKPD-nya.

"Urunan seikhlasnya. Uangnya dikumpulkan, lalu dibagikan kepada sekitar 40 tenaga honorer," ujarnya.

Menurutnya, hasil yang didapatkan atau dikumpulkan pun lumayan. Masing-masing honorer menerima sekitar Rp300 ribu sebagai THR. "Setidaknya, bisa sedikit membantu untuk belanja keperluan sehari-hari," tutupnya.

Diwartakan sebelumnya, pembagian THR bagi para PNS diserahkan selambat-lambatnya sepekan sebelum Hari Raya Idulfitri. Khusus bagi PNS, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023, komponen THR dan gaji ke-13 PNS pada 2023 mencakup gaji pokok. Lalu, tunjangan melekat, dan tunjangan kinerja (Tukin) sebesar 50 persen.

Namun, Pemko Banjarmasin hanya sanggup membayar Tukin 30 persen. Alias lebih rendah dari yang diatur dalam PP. Mengapa demikian? Berdasarkan keterangan Kepala Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKPAD) Banjarmasin, Edy Wibowo, dalam PP pemda hanya diminta membayar sesuai kemampuan keuangan masing-masing daerah. "Jadi, itu tidak menyalahi aturan. PP-nya menyebutkan bisa dibayar maksimal 50 persen," tutupnya.(war/az/dye) Editor : Arief
#Honorer #thr